BERITA BELAWAN – Pasca terjadinya kebakaran di Kapal MT Jag Leela di PT. Waruna Shipyard Indonesia (WSI) Jalan Pelabuhan Raya Bagan Deli Belawan, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Sampai saat ini, belum diketahui jumlah korban baik yang terluka maupun yang telah meninggal, karena belum dilakukan evakusi secara menyeluruh.
Diduga banyaknya tenaga kerja harian di PT. Waruna Shipyard Indonesia, menjadi salah satu kelalaian para perusahaan di wilayah belawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedi Satria Zinal ATT III didampingi Sekretaris, Adli Azhari dan beberapa orang pengurus meminta kepada pihak perusahaan bertindak cepat dan tanggap dalam menanganinya.
“Mekanisme yang dilakukan harus dilakukan sesuai peraturan. Terlebih dahulu lakukan evakuasi terhadap korban yang masih ada didalam kapal dan mendata secara akurat korban yang terluka dan yang meninggal dunia,” terang Dedi.
Dedi pun meminta, kepada pihak perusahaan dan pihak yang terkait lainnya seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk mendata.
Pasalnya sambung Dedi, terjadinya kecelakaan diduga adanya kelalaian pihak perusahaan, pihak kapal dan pihak pekerja, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai tuntas sesuai dengan UU. No17 tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran.
“Diduga ini kelalainya, seharusnya sebelum melakukan pekerjaan itu harus melakukan pemeriksaan sampai tuntas,” tegasnya.
Pihak terkait lanjut Dedi, harus bertanggung jawab terhadap para korban yang luka ataupun yang meninggal secara penuh sesuai dengan UU RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan Peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan.
“Apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut, diminta kepada aparat Kepolisian mengusut secara tuntas kecelakaan tersebut sesuai dengan KUHP, diantaranya Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 36,” pungkasnya. (Usan)