Kapal MT Jag Leela Terbakar, PT. Waruna Harus Bertanggu Jawab

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Kapal MT. Jag Leela

Kebakaran Kapal MT. Jag Leela

BERITA BELAWAN – Pasca terjadinya kebakaran di Kapal MT Jag Leela di PT. Waruna Shipyard Indonesia (WSI) Jalan Pelabuhan Raya Bagan Deli Belawan, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sampai saat ini, belum diketahui jumlah korban baik yang terluka maupun yang telah meninggal, karena belum dilakukan evakusi secara menyeluruh.

Diduga banyaknya tenaga kerja harian di PT. Waruna Shipyard Indonesia, menjadi salah satu kelalaian para perusahaan di wilayah belawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedi Satria Zinal ATT III didampingi Sekretaris, Adli Azhari dan beberapa orang pengurus meminta kepada pihak perusahaan bertindak cepat dan tanggap dalam menanganinya.

“Mekanisme yang dilakukan harus dilakukan sesuai peraturan. Terlebih dahulu lakukan evakuasi terhadap korban yang masih ada didalam kapal dan mendata secara akurat korban yang terluka dan yang meninggal dunia,” terang Dedi.

Dedi pun meminta, kepada pihak perusahaan dan pihak yang terkait lainnya seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk mendata.

Pasalnya sambung Dedi, terjadinya kecelakaan diduga adanya kelalaian pihak perusahaan, pihak kapal dan pihak pekerja, dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan sampai tuntas sesuai dengan UU. No17 tahun 2008, tanggal 07 Mei 2008 tentang Pelayaran.

“Diduga ini kelalainya, seharusnya sebelum melakukan pekerjaan itu harus melakukan pemeriksaan sampai tuntas,” tegasnya.

Pihak terkait lanjut Dedi, harus bertanggung jawab terhadap para korban yang luka ataupun yang meninggal secara penuh sesuai dengan UU RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU RI No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU RI No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 88 tahun 2019 tentang kesehatan kerja dan Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta UU dan Peraturan lain yang menyangkut tentang K3 dan ketenagakerjaan.

“Apabila memang ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam kebakaran tersebut, diminta kepada aparat Kepolisian mengusut secara tuntas kecelakaan tersebut sesuai dengan KUHP, diantaranya Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 36,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB