BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah (PAT).
Hal tersebut ditegaskan, Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan yang mengupas sisi hukum terkait memanfaatkan air tanah tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah.
“Karena itu bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum berlapis, mulai dari sanksi administratif, denda ekonomi, hingga pidana penjara,” terang Gunawan, Selasa (10/2/2026).
Penegakan hukum ini, lanjut Gunawan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2024, Peraturan Menteri ESDM Nomor: 14 Tahun 2024.
Selanjutnya, kata Gunawan, Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor: 35 Tahun 2019, tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
“Seluruh badan usaha yang menggunakan air tanah diwajibkan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA dan melaporkan volume pemakaian secara berkala,” tuturnya.
Sanksi Administratif hingga Penutupan Usaha
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif secara bertahap. Tahapan sanksi diawali dengan pemberian surat teguran tertulis sebanyak tiga kali.
“Apabila tidak diindahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas terkait dapat melakukan penyegelan sumur bor ilegal selama tiga bulan,” ujarnya.
Jika penyegelan, sambung Gunawan, tetap dilanggar, Pemerintah berwenang menutup sumur air tanah secara permanen.
“Dalam pelanggaran berat atau berulang, izin pengusahaan air tanah bahkan hingga izin usaha perusahaan dapat dibatalkan yang berakibat pada terhentinya kegiatan operasional,” tegasnya.
Denda Pajak hingga Sepuluh Kali Lipat
Masih kata Gunawan, selain sanksi administratif, perusahaan juga diwajibkan melunasi seluruh tunggakan Pajak Air Tanah beserta dendanya. Pokok pajak harus dibayarkan sejak awal perusahaan memanfaatkan air tanah tanpa izin.
“Apabila ditemukan manipulasi data atau perusahaan tidak melaporkan volume penggunaan air tanah yang sebenarnya, denda dapat dikenakan hingga sepuluh kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
“Keterlambatan pembayaran PAT juga dapat dikenai bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sambung Gunawan.
Ancaman Pidana Penjara
Penggunaan air tanah secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau menimbulkan kerugian negara dalam skala besar dapat berujung pada sanksi pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air, pelaku eksploitasi air tanah berlebihan yang menimbulkan daya rusak air dapat dipidana penjara dan dikenai denda hingga miliaran rupiah,” ulasnya.
Selain itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Gugatan Perdata dan Dampak Sosial
Tak hanya sanksi administratif dan pidana, perusahaan juga berpotensi menghadapi gugatan perdata apabila pengambilan air tanah mengakibatkan dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah atau mengeringnya sumur warga di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Daerah, tambah Gunawan, juga dapat mempublikasikan nama perusahaan sebagai penunggak pajak yang berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik.
“Secara ketentuan, perusahaan yang memanfaatkan air tanah secara ilegal di Kabupaten Bekasi tidak hanya berisiko kehilangan sumber air akibat penyegelan sumur, tetapi juga menghadapi denda pajak hingga sepuluh kali lipat serta ancaman pidana penjara,” pungkas Gunawan. (Tim)






