Aneh…!!!, Pidsus Kejagung Ogah Tetapkan PPK dan Vendor Sebagai Tersangka?

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Terima uang dari vendor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Chromebook tidak dijadikan tersangka, Kuasa Hukum, Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbudristek laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita dukung langkah Tim Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek tersebut agar mereka tidak dibiarkan lolos jerat hukum dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas pegiat anti korupsi, Erman Umar di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sebaliknya, langkah Tim Kuasa Hukum tersebut bisa disebut tamparan keras buat Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran mereka hanya dijadikan saksi meski sudah diakui mereka menerima aliran uang dari vendor TIK.

“Suka tidak suka, dari kaca mata publik bisa disebut tamparan keras. Mereka tidak diberkas terpisah untuk dijadikan tersangka,” tutur Erman yang juga Presiden DPP KAI 2019-2024 ini.

Erman berharap Kejagung menindak lanjuti dan bahkan korporasinya sekaligus sebagai implementasi statement Presiden Prabowo Subianto saat menerima barang rampasan di Gedung Bundar pada Selasa 23 Desember 2025 agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

“Bila dalam perkara Asuransi Jiwasraya bisa membuka kembali perkara dan menjadikan mantan petinggi Kemenkeu, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. Kenapa ini tidak,” pungkasnya.

Sementar itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Nadiem Anwar Makarim yakni Ari Yusuf Amir telah melaporkan tiga orang saksi (para pejabat Dikbudristek) ke KPK atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ada pun ketiga pejabat tesebut, adalah Dhany Hamidan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, PPK SMA Suhartono Arham dan Purwadi Sutanto (Eks. Direktur Pembinaan SMA).

Seperti disebut dalam dakwan Penuntut Umum, mereka menerima uang 30 ribu dolar AS dan Rp200 juta dari Mariana Susy selaku rekanan PT. Bhinneka Mentari.

Dhany membagikan uang tersebut masing-masing 7 ribu dolar AS kepada Suhartono dan eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto. Sisanya 26 ribu dolar AS dikantongi, Dhanny seorang.

Lainnya, sidang pada Selasa 27 Januari 2026, misalnya, eks PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto mengaku menerima Rp250 juta ketika kunjungi gudang milik vendor Chromebook.

Ini menambah daftar pejabat Dikbudristek yang menerima suap dan atau gratifikasi dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan, seperti terungkap dalam persidangan, Senin 19 Januari 2026.

Mereka adalah eks Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri terima Rp100 juta dan Hamid Muhammad, Rp75 juta serta Sutanto Rp50 juta.

BESITANG -LANGSA

Kasus memalukan ini mengulangi kejadian serupa pada perkara pembangunan Rel Kereta Api Besitang -Langsa. Dari nilai proyek Rp1, 3 triliun, sebanyak Rp1, 157 triliun disalahgunakan alias dibagi-bagi kepada para pihak.

Juga pada perkara BTS 4 G. Bahkan, diduga melibatkan sejumlah korporasi sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi tapi tidak diproses hukum alias ditetapkan tersangka.

Dugaan aliran uang Rp1,157 triliun terungkap dari dakwaan Penuntut Umum pada Rabu 17 Juli 2024 yang mengacu kepada Audit Investigasi BPKP pada 13 Mei 2024.

Disebutkan, Kepala BTP Sumbagut (2016-2017) Nur Setiawan Sidik (tersangka Jilid I) mengumpulkan uang melalui Akhmad Afif dari para vendor pemenang paket BSL-1 sampai paket BSL-11.

Akhmad Afif Setiawan adalah PPK wilayah I BTP Sumut (2017-2019) dan telah dijadikan tersangka Jilid I.

Uang itu kemudian dipakai untuk membayar surveyor atau konsultan atas nama Cut Linda sebesar Rp675 juta dan kepada Arista Gunawan Rp400 juta.

Kecuali Cut Linda, maka Arista juga sudah menjadi tersangka jilid I selaku team leader tenaga ahli sekaligus Direktur PT. Dardella Yasa Guna.

Freddy Gondowardojo melalui Zafri Zam-Zam memberi tiga kali uang kepada Rieki Meidi Yuwana Rp300 juta, Rp48,5 juta dan Rp36,6 juta dan fasilitas makan dan akomodasi karena telah memenangkan perusahaannya di paket BSL-1.

Seperti Arista, maka Freddy juga telah dijadikan tersangka jilid I selalu pemilik manfaat PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Prasarana, tapi perusahaan mereka belum dijadikan tersangka.

Lalu, Freddy memberikan dua unit mobil Toyota Innova dan sepeda motor trail kepada BTP Medan sebagai kendaraan operasional. Tapi satu unit dijual Akhmad Afif senilai Rp250 juta pada 2020.

Freddy juga memberi uang kepada Halim Hartono beberapa kali. Tahun 2019 sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta, tahun 2020 sebesar Rp302.196.100 dan Rp218,3 juta.

Seterusnya, melalui transfer via rekening Andri Fitra Rp50 juta, Rp150 juta, Rp20 juta dan Rp15 juta dan transfer via rekening Haira Yasmin Rp100 juta.

Kemudian Anderson Idrus dari PT. Sejahtera Intercon selaku pelaksana paket BSL-2 memberikan Rp2,5 miliar kepada Akhmad Afif Setiawan.

Akhmad Afif kembali menerima uang secara bertahap, kali ini dari Sudaryanto perwakilan PT. Calista Perkasa Mulia pelaksana paket BSL-3. Uang Rp1,5 miliar adalah nilai dari 1 persen hingga 3 persen dari nilai pembayaran.

M. Yogi Firmansyah dari PT. Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4, memberikan uang kepada Akhmad Afif melalui Nur Hidayat sebesar Rp17 miliar. Yogi melalui Nur Hidayat juga memberikan uang kepada Halim Hartono sejumlah Rp425 juta.

Andreas Kertopati Handoko dari PT. Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7 melalui Sugih Hartono memberi uang kepada Akhmad Afif Rp50 juta.

Dana diserahkan setiap bulan sebagai biaya operasional Satker. Andreas juga menyerahkan uang kepada Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp1,4 miliar.

Selanjutnya, Muchamad Hikmat dari PT. Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10 memberi uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Nur Setiawan Sidik. Dana diserahkan lewat Tugiyanto sebagai uang sleeping fee 5 persen dari nilai pembayaran.

M. Hikmat kembali menyerahkan uang Rp 2,446 miliar kepada Akhmad Afif melalui Riyanto. Dia juga memberikan uang kepada Amanna Gappa sejumlah Rp2. 092. 180. 000, transfer kepada Halim Hartono melalui rekening PT. Adifa Nadi Perkasa dengan total Rp822.494.000.

Akhmad Rakha Harashta dari PT. Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11 memberikan Rp120 juta kepada Awal Masnyur.

Uang ini dipakai untuk biaya pengukuran topografi dan pembuatan shop drawing. Rakha juga memberikan uang Rp1 miliar kepada Amanna Gappa lewat Muchamad Hikmat.

Muchamad Hikmat mewakili PT. Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12, turut memberi Rp1,25 miliar kepada Akhmad Afif.

Halim Hartono juga kebagian dari Hikmat melalui Samsul, Karso, dan lewat transfer rekening atas nama PT Adhifa Nadi Perkasa dan rekening Andri Fitra dengan total Rp6.866.763.000.

Hikmat juga menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana sebagai commitment fee sebesar 1/2 persen dari nilai kontrak senilai Rp 400 juta.

Syarif Abubakar dari Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13 lewat Zafri Zam-Zam memberi uang ke Halim Hartono sebesar Rp425.776.000.

Hikmat pun menyerahkan uang ke Rieki Meidi Yuwana senilai Rp 250 juta sebagai commitment fee 1/2 persen.

Uang dari Ilham Mohamad Wahyu dari Pratama-Pindad Global KSO pelaksana BSL-14 ke Halim Hartono senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan lewat Igor secara bertahap.

Ia juga memberikan uang kepada Awal Masyur (Kadivtek) Rp10 juta tiap bulan, ke Nazar (Kadivtek) Rp7 juta tiap bulan, dan ke Fitriani Rp10 juta setiap pencairan, yang totalnya Rp110 juta.

Hari Bowo Laksono dari Bhineka-Takabeya KSO pelaksana BSL-15 memberikan uang ke Halim Hartono melalui transfer ke rekening Aldita Rp223 juta, ke rekening Ardi Wardah Rp183 juta, dan ke rekening Andri Fitra Rp221 juta.

Halim Hartono juga menerima dari Eddy Zuardy dari Meutijah Solusi KSO selaku pelaksana BSL-16. Uang ini sebagai bentuk commitment fee 9 persen dari setiap termin pembayaran yang totalnya Rp1,8 miliar.

Berikutnya, Halim Hartono menerima uang dari Sulmiyadi pihak PT. Agung-Tuwe, JO pelaksana BSL-18. Total uangnya sebesar Rp10,25 miliar sebagai commitment fee.

Pembagiannya, 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, 1,5 persen untuk Pokja dan 1,5 persen untuk BPK.

Arista Gunawan juga memberikan Rp 80 juta kepada Halim Hartono melalui transfer ke rekening M. Nazar.

Arista melalui Bambang Herwanto dari PT. Dardela Yasa Guna pelaksana JKABB-1 memberikan Rp330 juta kepada BTP Medan sebagai commitment fee, dan ke Bendahara BTP Medan Rp75 juta untuk pencairan termin.

Pemberian lainnya dari Sabar Menanti Sitompul selaku pihak PT. Harwana Consultant pelaksana JKABB-4 kepada Toto, staf BTP Sumatera Utara. Uang sejumlah Rp400 juta ini juga merupakan commitment fee.

Ardi Iskandar dari PT. Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3 memberi uang ke Halim Hartono Rp 540 juta. Nilai ini bentuk commitment fee 18 persen dari nilai pembayaran.

PERKARA BTS 4 G

Seperti, PT. Waradana Yusa Abadi (WYA), PT. Aplikanusa Lintasarta (AL), PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT. JIG Nusantara Persada (JNP).

Disebutkan, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp27,5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. WYA.

Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. AL (anggota Konsorsium Paket 3).

Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp29 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. SGI yang diterima dari PT. AL sebesar Rp33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan terima Rp23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JNP juga dari PT. AK sebesar Rp28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG. Serta PT. Basis Utama Prima yang diduga memberi Rp60 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ paket 1, 2, 3, 4 dan 5

Dalan perkara BTS 4G ini juga perseorangan yang patut diduga menerima aliran dana agar perkara BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan dan sampai saat ini tidak diketahui nasibnya.

Ini belum termasuk perseorangan, seperti Nistra Yohan yang diduga menerima Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI, Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto yang diduga menerima Rp10 miliar, Dito Ariotedjo Rp27 miliar dan lainnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan
Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini
Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung
TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah
Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla
8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan
TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:01 WIB

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB