BERITA BEKASI – Tunjangan atau pembayaran apa pun yang diberikan kepada Anggota Dewan tanpa dasar hukum yang sah atau mekanisme dan kajian hukum harus dikembalikan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, terkait kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.
“Prinsip ini didasarkan pada hukum Administrasi Negara dan Keuangan Daerah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (10/12/2025).
Dikatakan Jhonson, setiap pengeluaran uang Negara atau Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
“Pemberian tunjangan harus melalui proses penganggaran yang sah dan transparan yang melibatkan pembahasan dan persetujuan oleh lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Menurut Jhonson, mekanisme atau kajian hukum memastikan bahwa tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar batasan yang ditetapkan.
Jika terbukti, lanjut Jhonson, ada penyelewengan atau pemberian tunjangan yang tidak sah, Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian dan BPK bisa melakukan audit.
“Juga menuntut pengembalian dana tersebut ke kas Negara atau Daerah. Proses hukum lebih lanjut juga dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sudah menetapkan dua orang tersangka pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.
Kedua tersangka yakni, RAS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dan S mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dengan kerugian Negara Rp20 miliar.
Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai 9 Desember sampai 28 Desember 2025.
Sementara, untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara kasus lain di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Hasrul)






