Soal Tuper DPRD Kabupaten Bekasi, BPPK-RI: Uangnya Harus Dikembalikan!

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

BERITA BEKASI – Tunjangan atau pembayaran apa pun yang diberikan kepada Anggota Dewan tanpa dasar hukum yang sah atau mekanisme dan kajian hukum harus dikembalikan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, terkait kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

“Prinsip ini didasarkan pada hukum Administrasi Negara dan Keuangan Daerah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (10/12/2025).

Dikatakan Jhonson, setiap pengeluaran uang Negara atau Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.

“Pemberian tunjangan harus melalui proses penganggaran yang sah dan transparan yang melibatkan pembahasan dan persetujuan oleh lembaga yang berwenang,” tuturnya.

Menurut Jhonson, mekanisme atau kajian hukum memastikan bahwa tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar batasan yang ditetapkan.

Jika terbukti, lanjut Jhonson, ada penyelewengan atau pemberian tunjangan yang tidak sah, Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian dan BPK bisa melakukan audit.

“Juga menuntut pengembalian dana tersebut ke kas Negara atau Daerah. Proses hukum lebih lanjut juga dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, sudah menetapkan dua orang tersangka pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Kedua tersangka yakni, RAS mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dan S mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 dengan kerugian Negara Rp20 miliar.

Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai 9 Desember sampai 28 Desember 2025.

Sementara, untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara kasus lain di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB