BERITA BEKASI – Lurah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Andika Journalisandi, S.STP, MAP, menyesalkan adanya pemberitaan online yang menyudutkan Kelurahan Kebalen.
“Miris, Kantor Kelurahan Kebalen Tak Kibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Kemerdekaan RI Ke-80. Itulah judulnya,” kata Andika kepada Matafakta.com, Selasa (12/8/2025).
Memang, kata Andika, ada keterlambatan kalau dihitung dari 1 Agustus 2025, karena adanya kegiatan perapian seperti meratakan bangunan Pondopo lama dan pemasangan conblock.
“Telat 8 hari kalau dihitung 1 Agustus 2025, karena memang lagi merapikan kantor, termasuk ngecat, pemasangan conblock halaman depan kantor dan meratakan Pondopo lama,” terangnya.
Jadi, lanjut Andika, kalau dibilang Kelurahan Kebalen Tak Kibarkan Bendera Merah Putih di Bulan Kemerdekaan RI Ke-80, tentu tuduhan yang terlalu premature,” tuturnya.
Sebab, sambung Andika, bulan Agustus 2025 belum berakhir khwatir menjadi informasi yang menyesatkan pemahaman publik dan akan sangat tidak baik terhadap Kelurahan Kebalen.
“Kok yakin bahwa Kelurahan Kebalen tidak memasang Bendera Merah Putih sedangkan bulan Agustus belum berakhir. Kecuali diberitakan belum pasang bendera lain soal,” sindir Andika.
Dikatakan Andika, kantor instansi Pemerintah yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada 17 Agustus dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum.
“Sebab, kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan diatur UU Nomor: 24 Tahun 2009,” ujarnya.
Ketidakpatuhan ini, tambah Andika, dapat diartikan sebagai rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap Negara.
“Sekarang ya sudah kita pasang memang kita sudah jadwalkan setelah rapi-rapi kantor, bukan karena diberitakan pas aja. Alhamdulillah kantor juga sudah rapih,” pungkas Andika. (Hasrul)






