PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya: Kongres PWI Demi Selamatkan Marwah Organisasi

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat Bersama Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Foto: PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat Bersama Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

BERITA BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang mencoba menggagalkan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI dengan menjadikan SP2 Lidik sebagai alasan hukum.

Hilman menyebut mereka sebagai “parasit dalam tubuh organisasi” yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan menghambat upaya pemulihan demokrasi ditubuh PWI.

“Intinya, kelompok petualang seperti kelompok Plt Bekasi itu hanya memikirkan dirinya sendiri. Mereka tidak memikirkan keberlangsungan Organisasi PWI secara luas,” tegas Hilman, Minggu (22/6/2025).

Kebutuhan, lanjut Hilman, Kongres PWI sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak yang ditengahi Dewan Pers. Itu upaya maksimal agar PWI kembali utuh dan satu.

“Saya mengingatkan bahwa masih ada sekelompok orang yang berpikiran picik dan sempit, berusaha menggagalkan Kongres demi mempertahankan kepentingan pribadi,” ucapnya.

Padahal, sambung Hilman, siapa pun Ketua PWI yang terpilih nanti, harus didukung penuh oleh seluruh anggota PWI demi kelangsungan Organisasi.

“Yang demikian itu seperti parasit dalam tubuh manusia yang prinsipnya hanya mau untung sendiri,” sindirnya.

“Kita para Pengurus PWI yang berpikiran lebih luas dan mencintai PWI harus mendorong lahirnya Kongres. Siapa pun Ketua PWI terpilih, pasti akan kita dukung,” tambahnya.

SP2 Lidik Tak Bisa Hapus Pelanggaran Etik dan Konstitusi

Kaitan hal itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH menegaskan bahwa terbitnya SP2 Lidik terhadap laporan dugaan penggelapan oleh mantan Pengurus PWI Pusat bukan dasar yang sah untuk membatalkan Kongres.

“SP2 Lidik hanya menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana, tapi pelanggaran Konstitusi Organisasi dan Etika Profesi tidak bisa dihapus begitu saja,” kata Ade.

Dikatakan Ade, Kongres PWI merupakan produk Kesepakatan Jakarta yang sah yang ditandatangani kedua kubu pimpinan Organisasi dan disaksikan langsung Ketua Dewan Pers (DP) pada Mei 2025.

Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan

  1. SK Dewan Kehormatan Masih Berlaku. SK DK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sah dan belum pernah dibatalkan secara hukum Organisasi.
  2. Putusan PN Jakarta Pusat Dukung Legitimasi DK. Putusan sela No. 395/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat menyatakan Dewan Kehormatan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi Organisasi.
  3. Kesepakatan Jakarta masih mengikat tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Kongres hanya sah jika laporan pidana masih berjalan.
  4. SP2 Lidik bukan alat cuci dosa Etik. Penghentian penyelidikan bukanlah pembatalan pelanggaran Etik dan krisis legitimasi yang sedang melanda Organisasi.

PWI Bekasi Raya Tolak Plt Ilegal dan Tegaskan Komitmen Kongres

PWI Bekasi Raya juga menolak klaim Plt Ketua oleh Taufik Ilyas yang ditunjuk Hendry Ch Bangun dengan alasan:

  1. Hendry Ch Bangun telah diberhentikan secara sah oleh SK DK.
  2. SK penunjukan yang dibuat pasca-pemberhentian tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Tidak ada rapat pleno PWI Bekasi Raya yang menetapkan adanya Plt.

Penegasan Sikap Organisasi:

  1. Kongres Persatuan PWI tetap harus dilaksanakan paling lambat 30 Agustus 2025
  2. Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kongres hanya karena SP2 Lidik
  3. Upaya menggagalkan kongres adalah pembangkangan terhadap demokrasi organisasi
  4. PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya kompak mengawal jalannya kongres dan menjaga marwah organisasi.

 

Pewarta: Mulyadi

Berita Terkait

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah
Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan
Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini
Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung
TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah
Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla
8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan
TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:01 WIB

Panglima TNI: Olahraga Bentuk Karakter dan Semangat Pantang Menyerah

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Hari Ke-20, Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.080,013 Ton Bantuan

Kamis, 3 September 2026 - 20:52 WIB

Irjen TNI Berikan Briefing Bahas Berbagai Isu Terkini

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Aksi Cepat TNI Respons Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

TNI Kerahkan 1.482 Personil Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai Wilayah

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB