BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 28 tahun 2014, tentang Hak Cipta
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kaitan LK dilaporkan pada 18 Mei 2025.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudara LK,” terang Ade Ary, Rabu (21/5/2025).
Pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT. ASKM.
“Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor LK mengcover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Ade.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyelidik.
“Jadi setiap ada laporan dari warga masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya itu kami tindaklanjut dengan pendalaman di tahap penyelidikan,” ujarnya.
Pelapor, tambah Ade, membawa beberapa barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman.
“Pertama ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (Tyo)






