BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengapresiasi Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), terkait Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tinggal Inspktorat atau APIP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah agar tidak masuk angin. Sebab, penyidik internal dalam Pemerintah,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (22/1/2025).
Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Bekasi, menerima pelimpahan dari Kemendes PDTT dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Tahap I, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Eko kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut juga sudah dilaporkan warga Desa Sumberjaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti.
“Sesuai informasi yang beredar melalui pemberitaan media pemeriksaannya tengah bergulir di Inspektorat Kabupaten Bekasi. Intinya FKMPB akan terus memantau perkembangan prosesnya. Datanya juga kita pegang,” ujar Eko.
Lebih jauh Eko mengatakan, dugaan korupsi itulah yang membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya diduga dipagar betis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Tambun Selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pj Sofyan Hakim yang baru duduk setahun mau transparan dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa belum habis periodenya, langsung mendadak diganti dengan Pj Sumardi Lurah Telaga Asih. Rangkap jabatan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Eko, pemberhentian Pj Sofyan Hakim sebagai Kades Desa Sumberjaya tanpa adanya serah terima jabatan secara resmi, sehingga token untuk pencairan Dana Desa Sumberjaya pun masih ditangan, Pj Sofyan Hakim.
“Luar biasa, ngak cukup sampai disitu. Token yang masih ditangan Pj Sofyan Hakim tidak menghalangi pencairan Dana Desa yang dilakukan Pj Sumardi. Kacau amat administrasinya kalau tidak campur tangan DPMD,” sindir Eko.
Sampai sekarang, sambung Eko, setelah Lurah Telaga Asih merangkap Jabatan menjadi Pj Kepala Desa Sumberjaya mengantikan Pj Sofyan Hakim tidak terdengar niat mau pembentukan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sumberjaya.
“Jabatan Pj Sofyan Hakim itu tahun 2026 akhir sampai ada Pemilihan Kepala Desa devinitif. Harusnya Pj Sumarni sementara untuk membentuk Panitia PAW, tapi sampai sekarang anteng. Luar biasa Jabat Lurah Telaga Asih sama Jabat Kades Sumberjaya,” imbuhnya.
Dengan fakta itu, tambah Eko, kuat aroma dugaan kolaborasi antara BPD Desa Sumberjaya, Camat Tambun Selatan dan DPMD Kabupaten Bekasi untuk memaggari dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sumberjaya.
“Ngeri itu kalau ngeliat prin out Bank keluar masuk uang atau transferan, terkait pengelolaan Dana Desa Sumberjaya lalu disingkronkan dengan fakta lapangan. Makanya Sofyan Hakim begitu nolak menandatangani LPJ langsung diberhentikan,” pungkas Eko. (Tim)