BERITA BEKASI – Diduga, Kepala Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutupi informasi atau kebenaran tentang keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya kepada awak media.
Pasalnya, pada tahun 2022, tertera Kepala Desa (Kades) Sukadarma, Syekh Suja’i, telah menandatangani surat keterangan tepat pada lokasi lahan tanah KUD Tani Jaya di Jalan Sukatani yang dinyatakan kepada pihak ahli waris.
Padahal, sebelumnya Selasa 14 Januari 2025, Kades Sukadarma, Syekh Suja’i mengaku, tidak tahu menahu, tentang sejarah maupun ada pihak yang telah menjual belikan lahan tanah maupun aset matrial KUD Tani Jaya yang dirobohkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat dikonfirmasi kembali perihal adanya penandatanganan surat keterangan Kades Sukadarma pada tahun 2022, Syekh Suja’i berdalih bahwa surat tersebut hanya untuk penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Surat keterangan apa, itu dia minta penerbitan PBB, karena ada dasarnya dia membawa sertifikat atas nama tersebut,” terang Kades Syekh Suja’i singkat saat dikonfirmasi ulang awak media pada Jumat 17 Januari 2025.
Sementara, sumber Matafakta.com mengatakan, bahwa sebenarnya lahan seluas 2.500 M2 yang diatasnya berdiri bangunan KUD Tani Jaya itu sudah dibayar namun sayangnya pengurus terdahulu, tidak langsung melakukan proses balik nama.
“Lah, KUD Tani Jaya itu dari jamannya Presiden pak Soeharto sudah ada sekitar tahun 1979 atau 1981 gitu. Logikanya sudah 46 atau 47 tahunan masa numpang ditanah orang sampe puluhan tahun ngak ada yang ganggu,” sindirnya, Rabu (22/1/2025).
Sehingga, kata sumber, pengurus KUD Tani Jaya periode sekarang tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan kepemilikan lahan KUD Tani Jaya tersebut oleh karenanya yang bisa dipermasalahkan adalah perobohan bangunannya.
“Karena kaitan kepemilikan lahan bukti Akta Jual Beli atau AJB-nya dicari-cari ngak ketemu ngak tahu disimpannya dimana, karena sudah puluhan tahun. Nah, keadaan inilah yang disinyalir dimainkan oleh orang yang ngerti sejarahnya,” ungkap sumber.
Untuk itu, tambah sumber yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, mendukung penuh jika Ketua atau Pengurus KUD Tani Jaya periode sekarang membawa keranah hukum terkait perobohan bangunan KUD Tani Jaya yang merupakan asset Negara tersebut.
“Ya, mana tahu dengan adanya laporan perobohan bangunan KUD Tani Jaya itu jadi terbongkar semua. Bisa jadi jalannya dari situ, sehingga nantinya bisa terungkap. Ngak logika juga sudah puluhan tahun ngak ada masalah lho,” pungkas sumber. (Hasrul)