JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaesang & Joko Widodo

Foto: Kaesang & Joko Widodo

BERITA BEKASI – Bertempat di Rukan Grand Galaxy Bekasi Justicia Networking Forum (JNF), menggelar konferensi pers menyikapi adanya narasi hoax, fitnah dan penyebaran kebencian terhadap mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo dan keluarganya, Sabtu (28/12/2024).

Dua akun penyebar kebencian itu yakni, akun Medsos X & Tiktok yang dimiliki pemilik akun Medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia.

Kaitan hal tersebut, Kordinator JNF, Anto Yulianto mengecam keras narasi  yang penuh fitnah dan keji yang dinilainya sudah sangat keterlaluan dimana pemilik akun X @deesajaa memantion di medsos X kepada akun medsos X @Pdiperjuangan yang menuliskan narasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dear PDIP ungkap dan sebarkan perbuatan Jokowi dan Iriana memaksa membunuh bayi karya Kaesang pada pacarnya. Biar seluruh dunia tahu, betapa bengisnya manusia dari #solo itu,” tulisnya.

Sementara, pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia yang memposting dan menyebarkan foto dan video yang di sertai tulisan narasi dalam postingannya tersebut:

*Gusti Ora Sare*

Intinya bukan minta 3 Periode, Rakyat Indonesia mau tahu kenapa PDIP diframing agar rakyat marah & benci Ibu Mega hingga PDIP dimusuhi & Pak Hasto dizholimi kasus Harun Masiku?

*Cekidot benang  merahnya nih*

Felicia tissue pacar dan tunangan Kaesang dipaksa bubar sepihak oleh Jokowi saat diundang ke rumah mereka di Solo, karena Felisa hamil. Bisa diasumsikan mungkin malu, karena Felicia China Kristen hingga mau ngak mau kuret alias menggugurkan kandungan, buah hati Felisa dan Kaesang.

“Bukan main seseorang Bapak melakukan hal ternista kepada anak dan calon mantunya serta bayi yang tidak berdosa dalam kandungan Felisa hingga framing sedemikian rupa ke publik seakan akan dizholimi oleh  Ibu Megawati & PDIP agar rakyat termakan umpannya dan benci Ibunda Mega & PDIP ckckck jahat nian yah,” tulis @Rosela.Setia.

“Pantesan kaesang di beri Privilage sebebasnya, pantesan Jokowi maksa Gibran jadi Wapres agar RI 2 berkuasa kuat dan aman pikirnya…Eng ing eeeng,” tulisnya.

Baca Juga :  Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Inilah alasan kuat Jokowi Jumawa terhadap PDIP, terutama pak Hasto dan paksa KPK Presure perkarakan Pak Hasto ketika Felisa mantan Kaesang beberapa waktu lalu untuk ungkapkan kesaksian suatu gratifikasi maha besar guna Felisa tutup mulut.

Sayangnya, keluarga Cemara lupa ilmu duren disimpan model apapun tetap akan baunya tercium dan terkuak pemirsa.

“Ingat barang siapa dengan sengaja menggurkan kandungan, kuret atau membunuh bayi dalam kandungan alias aborsi ada ketentuan hukum di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349 KUHP,” tulisnya.

Untuk itu, Anto kembali menegaskan, bahwa pihaknya Senin 30 Desember 2024 akan melaporkan atau membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut siapa pemilik akun medsos ini. Kami meyakini ada pihak-pihak tertentu dibalik pemilik akun medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Pengurus JNF, Kandi, SH yang juga Advokat muda menyebut melalui media sosial akun tersebut sudah melakukan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca Juga :  Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

“Tindakan pemilik akun @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024 “Mnyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista atau memfitnah.

“Terlebih lagi orang yang dirugikan tersebut adalah Presiden RI ke-7 Bapak Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi dan keluarga,” tandasnya.

Sementara, Pengurus JNF dari Bekasi, Sandi Encex menganggap pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia, telah melakukan tindakan diskriminasi rasial dengan menyebut-nyebut China dan Kristen dalam narasi dipostingannya tersebut dan ini tidak bisa didiamkan harus ditindak lanjuti pihak Kepolisian.

Anto kembali menambahkan bahwa pihaknya menyangkal adanya opini sesat yang menyebut bahwa penetapan Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, karena ada andil kaitannya dengan Jokowi dan keluarga.

“Tidak ada urusan itu Jokowi dan keluarga dengan Hasto Kristianto yang dijadikan tersangka.  Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah urusan KPK yang melakukan upaya Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung
Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka
Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:42 WIB

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:16 WIB

JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:08 WIB

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Minggu, 29 Des 2024 - 18:42 WIB

Foto: Kaesang & Joko Widodo

Berita Utama

JNF Desak Polisi Usut Pemilik Akun Medsos Fitnah Keluarga Jokowi

Minggu, 29 Des 2024 - 00:16 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB