BERITA BEKASI – Bertempat di Rukan Grand Galaxy Bekasi Justicia Networking Forum (JNF), menggelar konferensi pers menyikapi adanya narasi hoax, fitnah dan penyebaran kebencian terhadap mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo dan keluarganya, Sabtu (28/12/2024).
Dua akun penyebar kebencian itu yakni, akun Medsos X & Tiktok yang dimiliki pemilik akun Medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia.
Kaitan hal tersebut, Kordinator JNF, Anto Yulianto mengecam keras narasi yang penuh fitnah dan keji yang dinilainya sudah sangat keterlaluan dimana pemilik akun X @deesajaa memantion di medsos X kepada akun medsos X @Pdiperjuangan yang menuliskan narasi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dear PDIP ungkap dan sebarkan perbuatan Jokowi dan Iriana memaksa membunuh bayi karya Kaesang pada pacarnya. Biar seluruh dunia tahu, betapa bengisnya manusia dari #solo itu,” tulisnya.
Sementara, pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia yang memposting dan menyebarkan foto dan video yang di sertai tulisan narasi dalam postingannya tersebut:
*Gusti Ora Sare*
Intinya bukan minta 3 Periode, Rakyat Indonesia mau tahu kenapa PDIP diframing agar rakyat marah & benci Ibu Mega hingga PDIP dimusuhi & Pak Hasto dizholimi kasus Harun Masiku?
*Cekidot benang merahnya nih*
Felicia tissue pacar dan tunangan Kaesang dipaksa bubar sepihak oleh Jokowi saat diundang ke rumah mereka di Solo, karena Felisa hamil. Bisa diasumsikan mungkin malu, karena Felicia China Kristen hingga mau ngak mau kuret alias menggugurkan kandungan, buah hati Felisa dan Kaesang.
“Bukan main seseorang Bapak melakukan hal ternista kepada anak dan calon mantunya serta bayi yang tidak berdosa dalam kandungan Felisa hingga framing sedemikian rupa ke publik seakan akan dizholimi oleh Ibu Megawati & PDIP agar rakyat termakan umpannya dan benci Ibunda Mega & PDIP ckckck jahat nian yah,” tulis @Rosela.Setia.
“Pantesan kaesang di beri Privilage sebebasnya, pantesan Jokowi maksa Gibran jadi Wapres agar RI 2 berkuasa kuat dan aman pikirnya…Eng ing eeeng,” tulisnya.
Inilah alasan kuat Jokowi Jumawa terhadap PDIP, terutama pak Hasto dan paksa KPK Presure perkarakan Pak Hasto ketika Felisa mantan Kaesang beberapa waktu lalu untuk ungkapkan kesaksian suatu gratifikasi maha besar guna Felisa tutup mulut.
Sayangnya, keluarga Cemara lupa ilmu duren disimpan model apapun tetap akan baunya tercium dan terkuak pemirsa.
“Ingat barang siapa dengan sengaja menggurkan kandungan, kuret atau membunuh bayi dalam kandungan alias aborsi ada ketentuan hukum di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349 KUHP,” tulisnya.
Untuk itu, Anto kembali menegaskan, bahwa pihaknya Senin 30 Desember 2024 akan melaporkan atau membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut siapa pemilik akun medsos ini. Kami meyakini ada pihak-pihak tertentu dibalik pemilik akun medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Pengurus JNF, Kandi, SH yang juga Advokat muda menyebut melalui media sosial akun tersebut sudah melakukan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
“Tindakan pemilik akun @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan Pasal 27A UU Nomor: 1 Tahun 2024 “Mnyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista atau memfitnah.
“Terlebih lagi orang yang dirugikan tersebut adalah Presiden RI ke-7 Bapak Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi dan keluarga,” tandasnya.
Sementara, Pengurus JNF dari Bekasi, Sandi Encex menganggap pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia, telah melakukan tindakan diskriminasi rasial dengan menyebut-nyebut China dan Kristen dalam narasi dipostingannya tersebut dan ini tidak bisa didiamkan harus ditindak lanjuti pihak Kepolisian.
Anto kembali menambahkan bahwa pihaknya menyangkal adanya opini sesat yang menyebut bahwa penetapan Hasto Kristianto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, karena ada andil kaitannya dengan Jokowi dan keluarga.
“Tidak ada urusan itu Jokowi dan keluarga dengan Hasto Kristianto yang dijadikan tersangka. Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah urusan KPK yang melakukan upaya Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Tim)