AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narapidana

Narapidana

BERITA JAKARTA – Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), memberikan apresiasi atas pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin mantan Wakapolri Jenderal Pol ( P) Agus Andrianto.

“Remisi Khusus sebanyak 15.807 itu menghemat anggaran Negara hingga Rp8,1 miliar lebih yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” terang Heru kepada Matafakta.com, Kamis (26/12/2024).

Dikatakan Heru, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor: 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, PP Nomor: 32 Tahun 1999 beserta perubahannya dan Keputusan Presiden Nomor: 174 Tahun 1999, tentang Remisi.

“Kementerian Imipas telah menjalankan fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan sesuai dengan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto,” tandas Heru.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan Remisi Khusus (RK) sebanyak 15.807 narapidana diseluruh Indonesia bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.

Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK-I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK-II).

Dengan memberikan Remisi Khusus tersebut, Kementerian Imipas berhasil menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.

Baca Juga :  Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Dalam data sistem database Pemasyarakatan per-16 Desember 2024 mencatat total ada 274.166 tahanan, anak, narapidana dan anak binaan diseluruh Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan, sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. (Sofyan)

Berita Terkait

Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB