BERITA JAKARTA – Kordinator Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), memberikan apresiasi atas pemberian remisi dan pengurangan masa pidana oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipimpin mantan Wakapolri Jenderal Pol ( P) Agus Andrianto.
“Remisi Khusus sebanyak 15.807 itu menghemat anggaran Negara hingga Rp8,1 miliar lebih yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan,” terang Heru kepada Matafakta.com, Kamis (26/12/2024).
Dikatakan Heru, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor: 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, PP Nomor: 32 Tahun 1999 beserta perubahannya dan Keputusan Presiden Nomor: 174 Tahun 1999, tentang Remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kementerian Imipas telah menjalankan fungsi penyelenggaraan pemasyarakatan, pelayanan pembinaan narapidana, pembimbingan kemasyarakatan sesuai dengan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto,” tandas Heru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan Remisi Khusus (RK) sebanyak 15.807 narapidana diseluruh Indonesia bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK-I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK-II).
Dengan memberikan Remisi Khusus tersebut, Kementerian Imipas berhasil menghemat anggaran Negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Dalam data sistem database Pemasyarakatan per-16 Desember 2024 mencatat total ada 274.166 tahanan, anak, narapidana dan anak binaan diseluruh Indonesia.
Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan, sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. (Sofyan)