BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftakan gugatan Praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya, Harun Masiku.
“Hari ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Matafakta.com, Selasa (17/12/2024).
Gugatan ini, kata Boyamin, adalah gugatan kedua sedangkan yang pertama dilakukan pada Januari 2024 yang hingga saat ini belum juga tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia yaitu sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam menuntaskan kasus, Harun Masiku.
Dikatakan Boyamin, terdapat tambahan materi yakni:
- Yurisprodensi dalam kasus Asuransi maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang (poin 11).
- Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK dimana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun (poin 10).
Atas dasar, tambah Boyamin, 2 hal tersebut diatas, maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK.
“Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)