Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftakan gugatan Praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya, Harun Masiku.

“Hari ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Matafakta.com, Selasa (17/12/2024).

Gugatan ini, kata Boyamin, adalah gugatan kedua sedangkan yang pertama dilakukan pada Januari 2024 yang hingga saat ini belum juga tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia yaitu sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam menuntaskan kasus, Harun Masiku.

Dikatakan Boyamin, terdapat tambahan materi yakni:

  1. Yurisprodensi dalam kasus Asuransi maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang (poin 11).
  2. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK dimana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun (poin 10).
Baca Juga :  Standar Kompetensi Pemenang Proyek Ratusan Miliar di Kejagung Diragukan

Atas dasar, tambah Boyamin, 2 hal tersebut diatas, maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK.

“Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terkuak PPK Tender Ratusan Miliar Kejagung Ternyata Pegawai Keuangan
Antisipasi Libur Nataru 2024, Kapolri Siapkan 2.794 Posko
FMD: Stop Penggunaan Atribut Islam Bagi Para Pelanggar Hukum
Alvin Lim Sebut Pengembangan Kawasan PSN PIK 2 Memiliki Dampak Positif
Serang PIK 2, Alvin Lim Sesalkan Sikap Charlie Chandra Langgar Kesepakatan
Soal Kritikan Said Didu, Alvin Lim: PSN PIK 2 Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Hamas Indonesia Bakal Gelar Aksi Dugaan Korupsi Proyek di Kejagung  
IMI: Ada Dugaan Korupsi di Proyek Rp 585 Miliar Jalur Ganda Kemenhub
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:32 WIB

Terkuak PPK Tender Ratusan Miliar Kejagung Ternyata Pegawai Keuangan

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:16 WIB

Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

Selasa, 17 Desember 2024 - 08:14 WIB

Antisipasi Libur Nataru 2024, Kapolri Siapkan 2.794 Posko

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:00 WIB

FMD: Stop Penggunaan Atribut Islam Bagi Para Pelanggar Hukum

Senin, 16 Desember 2024 - 13:37 WIB

Alvin Lim Sebut Pengembangan Kawasan PSN PIK 2 Memiliki Dampak Positif

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa Yansen dan Meliana Jusman

Hukum

Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Selasa, 17 Des 2024 - 14:08 WIB

Ilustrasi

Kiriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Selasa, 17 Des 2024 - 13:50 WIB

Ilustrasi

Peristiwa

Diajak Ngopi Seorang Pria di Bekasi Jadi korban Pengeroyokan

Selasa, 17 Des 2024 - 13:43 WIB

Foto: Sunarso (Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI)

Berita Utama

Terkuak PPK Tender Ratusan Miliar Kejagung Ternyata Pegawai Keuangan

Selasa, 17 Des 2024 - 13:32 WIB

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

Berita Utama

Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

Selasa, 17 Des 2024 - 13:16 WIB