BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyesali sikap Charlie Chandra yang kembali menyerang proyek yang digagas Sugianto Kasuma alias Aguan yaitu pembangunan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) di Kawasan Jakarta Utara.
Diketahui, Charlie merupakan klien LQ Indonesia Law Firm yang disangkakan dalam kasus dugaan pemalsuan oleh Aguan. Namun, kasus Chandra tersebut berakhir damai berkat jalur mediasi yang dilakukan Alvin Lim dengan salah satu konglomerat Indonesia itu.
Oleh karena itu, Alvin Lim menilai pernyataan yang disampaikan Charlie Chandra baru-baru ini yang kembali menyerang salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah melanggar kesepakatan perjanjian perdamaian dengan Aguan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya sekedar mengklarifikasi sebagai Kuasa Hukumnya, menurut saya apa yang dilakukan Pak Charlie Chandra itu sudah melanggar perjanjian perdamaian, karena dalam perjanjian itu tertulis,” kata Alvin dalam video klarifikasinya, Sabtu (14/12/2024).
Alvin Lim menyebut dalam perjanjian kedua belah pihak antara Charlie Chandra dan Aguan dituliskan bahwa tidak boleh ada yang menyerang satu sama lain dikemudian hari. Namun, Charlie telah melanggar perdamaian tersebut.
“Mereka berjanji bahwa setelah berdamai tidak boleh ada lagi yang saling merugikan dikemudian hari. Saya melihat adanya video-video Pak Chandra yang merugikan PIK 2, ini kalau ditarik garis panjangnya ini melanggar perjanjian perdamaian,” ujarnya.
Dalam video klarifikasi tersebut, pengacara yang dikenal vokal dan kritis tersebut, menyampaikan minta maaf kepada Aguan dan Ali Hanafi atas perbuatan kliennya yang telah melanggar kesepakatan perjanjian perdamaian.
Alvin mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengatur tindakan klienya. Hal tersebut lantaran seorang pengacara tidak punya wewenang untuk mengatur sikap kliennya.
“Jadi saya mohon maaf kepada PIK 2 kalau klien saya tidak bisa saya atur, karena bagaimanapun juga lawyer ini tidak bertanggung atas kliennya kelakuan kliennya, karena itu merupakan arahan dari Kuasa Hukumnya,” ungkap Alvin.
Menurut Alvin Lim, dirinya sebelumnya sudah menyampaikan kepada kliennya untuk menaati perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama Aguan.
“Kalau nasehat saya kepada kliennya saya jika sudah menandatangani ketaatan perjanjian, taati kesepakatan perjanjian yang berlaku karena itu ada UU Pasal 1338 KUH Perdata yang disebutkan bahwa apa yang menjadi kesepakatan oleh kedua belah pihak menjadi UU bagi pembuatnya,” tuturnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline Kantor Quotient Fund:
Nomor: 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media)