BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi kinerja aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kejari Kabupaten Bekasi sudah berikan kepastian hukum, terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ketua DPC PDI-P, Soleman,” terang Indra, Rabu (30/10/2024).
Namun, kata Indra, dalam prosesnya, Penyidik Kejaksaan sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi aktor intelektual yang mempersulit penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kontraktor RS si pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Padahal RS sempat nikah jadi pengantin baru dan terakhir RS menghilang,” ujarnya.
Akhirnya, lanjut Indra berkat kegigihan Kejaksaan Senin 30 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WIB, RS berhasil ditangkap di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk mangkir dan melarikan diri,” ungkapnya.
Masih kata Indra, tak cukup sampai disitu, oknum Anggota DPRD tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan.
“Aroma pasal perintangan ini juga musti diusut, karena sudah masuk pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.
Kaitan hal tersebut, tambah Indra, tersangka RS informasinya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 lalu.
“Kita berharap oknum penjabat yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah mempersulit Penegakkan Hukum juga wajib diproses. Ya, kita lihat aja nanti,” tandas Indra.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa juga sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil menghalangi.
“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” pungkasnya kala itu. (Hasrul)