KPU Kabupaten Bekasi Minta Paslon Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho

Foto: Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho

BERITA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki masa kampanye.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Ali Rido mengatakan, dalam memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dalam merumuskan titik lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) untuk pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya jadi itu sudah kita tentukan dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi, dan sudah kami berikan kepada teman-teman Liaison Officer (LO) partai politik,” jelas Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, pada Kamis (26/09/2024).

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, jelas Ali Rido, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Tim paslon mesti memberikan jadwal secara lengkap.

Baca Juga :  Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Hanya saja, ada satu agenda yang diatur, agar setiap pasangan calon hanya melakukan satu kali saja dari tenggat waktu tahapan kampanye. Yaitu mengenai rapat umum yang pesertanya di atas seribu orang.

“Kalau di bawah seribu orang kan hanya pertemuan terbatas, jadi dia cukup melaporkan kepada kami, Bawaslu dan Kepolisian,” sambungnya.

Selain itu, pada masa kampanye Pilkada 2024, sebagaimana aturan terbaru, setiap pasangan calon boleh melakukan kampanye di kampus-kampus swasta yang ada di Kabupaten Bekasi. Tetapi ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi tiap paslon jika ingin berkampanye di lingkungan civitas akademik yang ada di kampus.

Baca Juga :  FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

“Boleh banget (di kampus) asalkan ada syarat-syarat tertentu pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni mendapat surat izin dari pemilik kampus, dilaksanakan di hari libur Sabtu-Minggu, dan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

“Dan yang paling penting tidak boleh membawa atribut partai politik,” tandasnya.

Dia menambahkan, paslon juga boleh memaparkan visi-misi yang diusungnya pada pertemuan di kampus swasta.

Ali Rido menyebutkan, masa kampanye merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan 5 tahun bagi Kabupaten Bekasi.

“Sehingga harapannya tidak salah memilih dalam menentukan pemimpinnya 5 tahun ke depan. Karena kesejahteraan masyarakat ini dasarnya kan dari pilihan masyarakat, dengan visi-misi yang dianggap bisa memajukan masyarakat,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim
JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi
Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM
Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal
Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi
Soal Rumah, Andy Salim: Ustadz Haryono Sudah Tersangka di Polda Metro Jaya
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi Tak Peduli Aspirasi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:36 WIB

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:26 WIB

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Senin, 23 Desember 2024 - 17:09 WIB

Gandeng APJI Kota Bekasi, KSO Foster Oil & Energy Gelar Pelatihan UMKM

Senin, 23 Desember 2024 - 09:27 WIB

Dugaan Korupsi dan Rangkap Jabatan Ketua KONI Kabupaten Bekasi Disoal

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:09 WIB

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Selasa, 24 Des 2024 - 13:16 WIB

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Seputar Bekasi

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB

Foto: Rahman AK (Kemeja Hitam & Topi) Kuasa Ustadz Haryono

Seputar Bekasi

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Selasa, 24 Des 2024 - 01:26 WIB