BERITA BEKASI – Berdirinya ribuan pabrik di wilayah Kabupaten Bekasi akan menimbulkan multiplier effect seperti pesatnya akan pembangunan Perumahan untuk tempat tinggal bagi kaum urban (pendatang) yang bekerja di Kabupaten Bekasi.
Hal itu, dikatakan Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (29/2/2024).
Dengan kondisi itu, kata Gunawan, tentunya produksi sampah akan terus meningkat setiap tahunnya, baik sampah yang berasal dari Industry atau Pabrik maupun sampah dari Perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampah Industri dan sampah Perumahan itu sangat potensial digali potensinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dikatakan Gunawan, dari Perumahan, kuantiti ritasi sampah yang ditarik oleh setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sampah cukup besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah.
“Tentunya, dari sektor rertribusinya selama pengelolaannya dapat meminimalisir deviasi-deviasi angka retribusinya dan termasuk retribusi sampah pasar harus digenjot,” tutur Gunawan.
Kemudian, lanjut Gunawan, sampah yang dihasilkan Industry atau Pabrik berupa sampah areal maupun limbah padat bernilai ekonomis yang berasal bukan bahan beracun dan berbahaya atau B3.
“Yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pengelola limbah jadikan saja komponen sampah dan limbah itu sebagai ladang baru retribusi daerah,” imbuhnya.
“Ganti Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007, tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis dengan Perda baru yang dapat menciptakan peluang Pendapatan Daerah,” tambahnya.
Selain dari itu, masih ada potensi lain untuk peningkatan pendapatan daerah yaitu dari pajak daerah maupun retribusi daerah berupa sewa Apartemen layaknya Hotel dan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) ditarik obyek pajak maupun retribusinya.
“Khusus untuk THM tinggal revisi Perdanya untuk dilegalkan. Sebab selama ini THM dilarang beroperasi tetapi nyatanya kegiatan itu tetap berjalan tanpa asupan pendapatan alias jonk,” sindirnya.
Kemudian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga membuka peluang baru peningkatan pendapatan.
“Salah satunya dari komponen SLF masuk retribusi, karena di peraturan daerah sebelumnya atau yang lama kalau tidak salah tidak mengatur tentang retribusi SLF,” ujarnya.
Lakukan saja, sambung Gunawan, post audit perizinan bangunan dan Pabrik yang berdiri, tapi belum miliki PBG maupun SLF, tindak tegas bagi yang belum memiliki PBG dan SLF agar mengurusnya dengan melibatakan Dinas penghasil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sebenarnya peluang untuk peningkatan PAD Kabupaten Bekasi masih terbuka lebar, tinggal bagiamanan keberanian, kesungguhan dan komitmen dari para pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu pihak Eksekutuf dan Legislatif daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Mul)