Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Militer

Suasana Persidangan Militer

BERITA JAKARTA – Babak akhir kasus pembunuhan Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup.

Putusan hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, SH, dengan Hakim Anggota, Letkol Chk  Idolohi, SH dan Mayor Kum Alissa Dandel, SH di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama.

Selain hukuman pokok diatas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Putusan Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin 27 November 2023 lalu.

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada terdakwa yaitu menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya para terdakwa mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.

Pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Hakim. Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati. (Almira)

Berita Terkait

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad
Lanud Sultan Hasanuddin Peduli Korban Banjir Kabupaten Maros
Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS
Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad
Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja
Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:54 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:57 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Peduli Korban Banjir Kabupaten Maros

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB