BERITA BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Polsek Cikarang Utara, mengungkap motif pelaku pembunuhan bernama Firman (35) terhadap korban insial DS (25) yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Korban ditemukan tewas dirumahnya pada Kamis 19 Oktober 2023 di Kampung Pilar RT01-RW01, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Motif tersangka yakni tersinggung kesal karena perkataan korban terhadap pelaku, spontan pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap perempuan yang merupakan adik kandung pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat yang datang ke pos patroli pada Sabtu 19 Oktober 2023 Pukul 06.30 WIB, dimana warga sudah menangamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara.
Setelah itu, polisi melakukan olah TKP dirumah korban dan ditemukan sejumlah luka tusukan disekujur tubuhnya. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu patong kemeja kotak-kotak coklak, satu potong baju merah muda milik korban dan satu kaos taktop.
“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka tusukan dibagian dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, dibawah ketiak satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang dan pinggul sebelah sebelah kiri satu kali, dan kaki kiri satu kali,” ungkap Twedy.
Setelah diinterograsi oleh penyidik Firman mengaku, membunuh karena marah dengan ucapan korban yang mengatakan, “kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja” itu yang manjadi pemicunya.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja korban yang adiknya pelaku sendiri, berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang memakan dan mengupas buah dengan pisau itu untuk menusuk korban,”katanya.
Pelaku sendiri sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Cikarang Utara, pelaku Firman dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 KUHP pidana 7 tahun penjara. (Hasrul)