BERITA BEKASI – Sekjen Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) mempertanyakan keberadaan “Komunitas Bekasi Keren” yang digagas mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono bersama istriya, Wiwiek Hargono.
“Itu harus menjadi perhatian Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad, karena itu tidak masuk dalam program target Pemerintah Kota Bekasi,” tegas Sekjen BPPK RI, Agus Supriyadi kepada Matafakta.com, Selasa (3/10/2023).
Namun, sambung Agus, para personilnya menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan fasilitas lainnya, termasuk kantor dari Pemerintah Daerah (Pemda) yakni, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini luar biasa punya gagasan pribadi, tapi mendompleng Pemerintah Daerah dengan merekrut personil komunitasnya dari kalangan honorer Kota Bekasi berikut fasilitas Pemerintah, sehingga tidak perlu keluar modal,” sindir Agus.
Dikatakan Agus, Pemerintah adalah sebuah Lembaga yang diikat dengan aturan tidak berada diposisi abu-abu terlebih lagi yang berkaitan penggunaan fasilitas Pemerintah walaupun berdalih untuk kepentingan Kota Bekasi.
“Kalau betul untuk kepentingan kemajuan Kota Bekasi masukan kedalam rencana, sehingga bisa dianggarkan Pemerintah, sehingga tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya meminta Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad segera mengevaluasi keberadaan Komunitas Bekasi Keren, sehingga tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
“Apalagi keberadaan Komunitas Bekasi Keren sudah menuai tudingan sebagai ikon Tri Adhianto untuk menaikan elektabilitas dan popularitasnya menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang. Ini menjadi tidak baik,” pungkasnya. (Ind/Dhendi)