BERITA SUMUT – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), melakukan penahanan terhadap MS dugaan korupsi izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
“Alasan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” terang Kasi Penkum, Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023).
MS saat itu, sambung Yos A Tarigan, menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005 yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.
Selajutnya, Jumat 18 Agustus 2023 tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.
Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar lebih.
“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (Aji)