BERITA LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan dinas paket meeting luar kota DPRD Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Kukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, SH, MH, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Made, pada Tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dengan Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004 dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005.
Kedua rekening itu, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian untuk Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD 41 orang dengan total Rp14 miliar lebih,” terang Made.
Dari jumlah itu, sambung Made yang terealisasi sebesar Rp12 miliar lebih tujuan perjalanan dinas yakni, Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan. Untuk hotel menginap yaitu, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan 7 hotel.
“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap, karena bill hotel yang dicantumkan harganya di SPJ lebih tinggi,” ungkap Made.
Bill hotel, lanjut Made yang dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif karena nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer hotel tempat menginap tersebut.
“Berdasarkan catatan dari system komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 kamar berdua namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up,” ulasnya.
Made menambahkan, bahwa bill hotel yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar kota Anggota DPRD Tanggamus bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu, Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.
“Hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut untuk sementara sebesar Rp7 miliar lebih perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus,” pungkasnya. (Indra)