BERITA BOGOR – PT. Prima Tossa Perkasa (PTP) mempersilahkan salah satu warga menempuh jalur hukum atas klaim lahan seluas 4.173 M2 yang berlokasi di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, PT. PTP selaku pengembang Perumahan Panorama Lido juga meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti kepemilikannya. Pasalnya, lokasi lahan tersebut, sudah dikuasai penjual selama 3 tahun tanpa masalah.
“Silahkan aja saudara Ajat Sudrajat warga yang mengklaim lahan tersebut untuk melaporkan ke Pengadilan maupun pihak Kepolisian,” kata Kuasa Hukum PT. PTP, Aditya kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Aditya, sebelum adanya aktifitas berupa perataan pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Ajat Sudrajat bahkan sudah melakukan pendekatan secara persuasif selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Jika tidak, tambah Aditya, ada etikat baik dari Ajat Sudrajat selaku pihak yang mengklaim lahan tersebut, pihaknya sudah siap apabila dilaporkan baik secara Perdata maupun Pidana. Sebab pihak perusahan PT. PTP sudah dirugikan selama 3 tahun.
“Jadi kami perjelas lagi bahwa tanah tersebut sudah dikuasai penjual selama 3 tahun, dengan itikad baik secara terbuka diketahui umum dan tidak ada gangguan dari pihak lain, termasuk Rubi bin Asmad,” pungkasnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat yang juga warga setempat selaku yang mengklaim tanah mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bogor dengan sangkaan pengrusakan lahan yang sebelumnya ditanami. (Tim/Indra)