BERITA JAKARTA – Korupsi pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Cipayung Jakarta Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp250 miliar diduga melibatkan oknum petugas Partai Politik (Parpol) berinisial IS.
Sebab dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nopriyadi dihadapan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan, bahwa terdakwa, M. Tri Hadi Tamanyira selaku Komisaris PT. Samudra Barokah Sejahtera dan PT. Keanindo Mediko Sejahtera, merupakan rekan, IS
“Selama pembahasan anggaran RTH bersama Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta antara bulan Oktober-November 2017, terdakwa merupakan utusan dari Iman Satria (IS) yang saat itu sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI datang ke Kantor UPT, Herry Hermawan membicarakan pengadaan tanah di Cipayung,” ujar JPU Nopri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Singkat cerita pada Februari tahun 2018, Notaris Linda Darlinah dihubungi oleh terdakwa, M. Tri Hadi untuk datang ke Plaza Indonesia, guna mengenalkan Linda Darlinah dengan relasinya yakni, IS.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengenalkan Linda kepada Iman Satria sebagai Notaris & PPAT untuk pekerjaan pengadaan tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung untuk 8 pemilik tanah atau ahli waris 9 bidang tanah.
“Saat itu Iman Satria mengatakan, Ooh, pekerjaan punya pak Jufri, nanti bantu ya pengurusan pengadaan tanahnya,” ucap JPU Nopri.
Setelah pertemuan Linda Darlinah, mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan DKI Jakarta menemui Putut Widya Martata. Tujuannya untuk melaporkan hasil pertemuan antara Linda Darlinah dengan IS.
“Lalu menyepakati Linda Darlinah untuk menjadi Notaris & PPAT dalam pembebasan tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung atas nama 8 pemilik tanah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terdakwa M. Tri Hadi Tamanyira, Herry Hermawan, Linda Darlinah dan Jufri (calo tanah) diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp17,2 miliar.
Mereka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)