Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengirim Narkoba

Tersangka Pengirim Narkoba

BERITA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 7 Kilogram via darat dari Medan ke Jakarta.

“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram yang menggunakan mobil barang seperti Truck Fuso diduga merupakan jaringan Sumatera dan Jawa,” kata Kasie Humas Kompol, Erna Ruswing Andari, Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangannya, Erna mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dan kemudian pada hari Senin 19 Desember 2022, dapat diamankan sebuah Truk Fuso bernopol B 9393 UXU yang melintas didepan toko Kimia Seruni Gemilang di Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Barang Bukti Narkoba

Dari hasil penggeledahan, truck yang di kendarai AA (23) ditemukan 1 kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 Kilogram yg disimpan dibelakang jok truk tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian membawa supir truck, AA (23) bersama barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram ke Mako Polres Metro Bekasi Kota dan Truck Fuso bernomor polisi B 9393 UXU,” ungkap Kompol Erna.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Penyidik kemudian menetapkan supir Truck Fuso, AA (23) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang hukumannya terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Edo)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB