Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kilogram

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengirim Narkoba

Tersangka Pengirim Narkoba

BERITA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota gagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 7 Kilogram via darat dari Medan ke Jakarta.

“Ini pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram yang menggunakan mobil barang seperti Truck Fuso diduga merupakan jaringan Sumatera dan Jawa,” kata Kasie Humas Kompol, Erna Ruswing Andari, Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangannya, Erna mengatakan, pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dan kemudian pada hari Senin 19 Desember 2022, dapat diamankan sebuah Truk Fuso bernopol B 9393 UXU yang melintas didepan toko Kimia Seruni Gemilang di Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Barang Bukti Narkoba

Dari hasil penggeledahan, truck yang di kendarai AA (23) ditemukan 1 kardus di bungkus plastik biru berisikan sebanyak 7 bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 Kilogram yg disimpan dibelakang jok truk tersebut.

“Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kemudian membawa supir truck, AA (23) bersama barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 7 Kilogram ke Mako Polres Metro Bekasi Kota dan Truck Fuso bernomor polisi B 9393 UXU,” ungkap Kompol Erna.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Penyidik kemudian menetapkan supir Truck Fuso, AA (23) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang hukumannya terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (Edo)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB