BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali membuka persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa, Abu Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan Noor Hidayat, Kamis (29/12/2022).
Namun, Majelis Hakim pimpinan Dian Erdianto, menunda persidangan karena saksi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Abu Hasan, tidak dapat hadir.
Meski begitu, Dito selaku Kuasa Hukum terdakwa, menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim untuk persidangan selanjutnya Kamis 5 Januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abu Hasan didakwa JPU saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.
Lebih lanjut terdakwa, Abu Hasan menyebut kepada korban Joni Tanoto bahwa dari 500 hektar tahan, sudah ratusan hektar yang telah berhasil dibebaskannya.
Namun, terdakwa Abu Hasan mengaku, kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.
Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selain itu, untuk meyakinkan saksi, dilokasi terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara Dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. atau Ketiga:
Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.aan Kementerian Keuangan. (Dewi)