Jumlah Barang Bukti Ganja Berbeda, Jaksa Octavia Patah Lidah

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Jaksa Octavia tampak “patah lidah” saat Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, mempertanyakan total jumlah barang bukti ganja dalam persidangan diruang sidang 8 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Kamis (22/9/2022).

“Apa acara sidang kita hari ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Toga. Dijawab oleh Jaksa Octavia, “Pembacaan putusan yang mulia,” jawabnya.

Hakim Toga pun kembali bertanya, “Kasus apa?. “Kasus narkotika,” jelas Octavia. ”Berapa dituntut dan Pasal berapa,” tanya Toga. ”Pasal 114 ayat (1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” tutur dia lagi seperti dilansir dialog.com, Jumat (23/9/2022).

Hakim Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada dihadapannya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram, 21 gram, 12 gram,” tanya Toga sambil menyerahkan berkas tersebut untuk diperlihatkan Hakim Anggota, Siti Suhartini.

Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas, ”Loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” tanya Hakim Anggota Siti Suhartini dengan menyorongkan kembali berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Kemudian Majelis Hakim menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja, sehingga terdakwa Ardiansyah dan Maruf yang sidangkan dalam berkas terpisah dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 1999, tentang Narkotika. Vonis Hakim tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakarta Barat yang dibacakan Octavia. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB