BERITA JAKARTA – Jaksa Octavia tampak “patah lidah” saat Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu, mempertanyakan total jumlah barang bukti ganja dalam persidangan diruang sidang 8 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Kamis (22/9/2022).
“Apa acara sidang kita hari ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Toga. Dijawab oleh Jaksa Octavia, “Pembacaan putusan yang mulia,” jawabnya.
Hakim Toga pun kembali bertanya, “Kasus apa?. “Kasus narkotika,” jelas Octavia. ”Berapa dituntut dan Pasal berapa,” tanya Toga. ”Pasal 114 ayat (1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” tutur dia lagi seperti dilansir dialog.com, Jumat (23/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada dihadapannya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram, 21 gram, 12 gram,” tanya Toga sambil menyerahkan berkas tersebut untuk diperlihatkan Hakim Anggota, Siti Suhartini.
Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas, ”Loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” tanya Hakim Anggota Siti Suhartini dengan menyorongkan kembali berkas perkara tersebut kepada Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu.
Kemudian Majelis Hakim menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja, sehingga terdakwa Ardiansyah dan Maruf yang sidangkan dalam berkas terpisah dihukum masing-masing selama 5 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 1999, tentang Narkotika. Vonis Hakim tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakarta Barat yang dibacakan Octavia. (Sofyan)