BERITA JAKARTA – Hari ini, resmi sudah Kolonel Daswanto menjabat sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) DKI Jakarta.
Kolonel Daswanto, dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani di Gedung Kejati DKI Jakarta Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Sebelum mengisi jabatan Aspidmil Kejati DKI, Kolonel Daswanto bertugas di Bidang Hukum pada Mabes TNI Cilangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didepan awak media, Kolonel Daswanto mengatakan kesiapannya mengawal kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan yang saat ini sudah memasuki tahap 2.
“Jampidmil mengarahkan agar menyelesaikan perkara satelit di Kemenhan,” terang Kolonel Daswanto.
Sementara itu, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, Aspidmil akan berkoordinasi dengan perkara-perkara yang kaitannya koneksitas dengan POM TNI serta melakukan kordinasi agar perkaranya sesuai dengan hukum acara.
“Penanganan kasus ini gabungan, ada yang dari militer ada yang dari sipil. Saat ini, perkara dugaan korupsi satelit di Kemenhan sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum,” jelasnya.
Penuntut Umum-nya, sambung Reda, nantinya ada yang berlatar belakang militer dan Penuntut Umum dari Kejaksaan yaitu dari sipil.
“Tugas atau peran Aspidmil mengawal kasus ini sampai disidangkan dan dieksekusi,” lanjut Reda.
Sedangkan, untuk nantinya persidangan seluruh perangkat dan administrasinya dari Pengadilan Tipikor Jakarta, namun lokasi pelaksanaannya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) 2 Jakarta.
“Secara de jure oleh Pengadilan Tipikor dan de facto di Dilmilti lokasi aja,” tandas Reda terkait perkembangan kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenhan tahun anggaran 2012-2021.
Ketiga tersangka adalah, Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Periode 2013-2016, SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma.
Untuk diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan ini senilai Rp500 miliar rupiah yang dilakukan untuk pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase. (Sofyan)