Dipecat Polri, Ferdy Sambo Bakal Hengkang dari Rumah Dinas

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITA JAKARTA – Pasca dipecatnya Irjen Ferdi Sambo dari Kepolisian RI, otomatis semua fasilitas lux yang telah diberikan negara kepada akan diambil alih oleh Polri.

Pengambilalihan itu, diantaranya Rumah Dinas (Rumdin) di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, kendaraan operasional hingga ajudan tak akan dia dapatkan lagi.

“Iya dong. Semua fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan ketika seseorang selesai menjadi pejabat negara, karena sebab apapun,” ujar Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo bukan lagi Anggota Polri setelah Komisi Banding memutuskan menolak banding yang diajukannya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kaitan hal tersebut, otomatis tanda kepangkatan bintang dua yang selama ini dia banggakan, selamanya tak akan ada lagi berada dipundak suami dari Putri Candrawaty.

“Akan diproses tiga hari oleh SDM Polri. Setelah putusan disahkan baru nanti diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dikatakan Dedi, keputusan sidang banding terdebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, Ferdy Sambo.

Usai sidang banding, berdasarkan putusan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri tentang PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Penyelesaian adminstrasi keputisan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat (2) tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Sebelumnya, upaya banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kandas. Komisi Banding menolak banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat Anggota Komisi Banding secara kolektif kolegial menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut juga akan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.

“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang KKEP,” pungkas Irwasum Polri ini saat membacakan amar putusan. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB