Dipecat Polri, Ferdy Sambo Bakal Hengkang dari Rumah Dinas

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITA JAKARTA – Pasca dipecatnya Irjen Ferdi Sambo dari Kepolisian RI, otomatis semua fasilitas lux yang telah diberikan negara kepada akan diambil alih oleh Polri.

Pengambilalihan itu, diantaranya Rumah Dinas (Rumdin) di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, kendaraan operasional hingga ajudan tak akan dia dapatkan lagi.

“Iya dong. Semua fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan ketika seseorang selesai menjadi pejabat negara, karena sebab apapun,” ujar Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo bukan lagi Anggota Polri setelah Komisi Banding memutuskan menolak banding yang diajukannya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Kaitan hal tersebut, otomatis tanda kepangkatan bintang dua yang selama ini dia banggakan, selamanya tak akan ada lagi berada dipundak suami dari Putri Candrawaty.

“Akan diproses tiga hari oleh SDM Polri. Setelah putusan disahkan baru nanti diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dikatakan Dedi, keputusan sidang banding terdebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, Ferdy Sambo.

Usai sidang banding, berdasarkan putusan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri tentang PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Penyelesaian adminstrasi keputisan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat (2) tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo,” jelas Dedi.

Baca Juga :  Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Sebelumnya, upaya banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kandas. Komisi Banding menolak banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat Anggota Komisi Banding secara kolektif kolegial menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut juga akan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.

“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang KKEP,” pungkas Irwasum Polri ini saat membacakan amar putusan. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB