BERITA JAKARTA – Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti terpidana kasus pidana perpajakan tidak menduga tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejati Jawa Timur, telah mengetahui keberadaannya di Kota Malang.
Pencarian Tri Anis Noorbaiti selaku terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016 yang bersangkutan belum menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara malah memilih untuk melarikan diri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menyebutkan, Tri Anis Noorbaiti terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan g Jo Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia diwilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” terang Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022) pagi.
Selanjutnya, sambung Setiawan, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp21.147.803.820,00.
“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang Pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejati DKI Jakarta.
“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade. (Sofyan)