Kejati DKI Ringkus DPO Kasus Perpajakan

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

BERITA JAKARTA – Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti terpidana kasus pidana perpajakan tidak menduga tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejati Jawa Timur, telah mengetahui keberadaannya di Kota Malang.

Pencarian Tri Anis Noorbaiti selaku terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016 yang bersangkutan belum menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara malah memilih untuk melarikan diri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menyebutkan, Tri Anis Noorbaiti terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan g Jo Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia diwilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” terang Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022) pagi.

Selanjutnya, sambung Setiawan, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang Pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejati DKI Jakarta.

“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB