Korban Dijadikan Tesangka, Polsek Penjaringan Jakut di Praperadilkan

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Prapradilan

Suasana Prapradilan

BERITA JAKARTA – Dr. Adriano, SH, MH dan Hadi Apri Handoko, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Yanti, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolsek Penjaringan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, Kamis (15/9/2022).

Dalam permohonan tersebut menerangkan bahwa Rudi dan Yanti adalah rekan sekerja sebagai Agen Asuransi Panin Dai-Ichi Life di Jakarta. Keduanya, Rudi dan Yanti menjalin hubungan asmara hingga hamil.

Selanjutnya, Rudi membujuk Yanti agar meminum cairan yang katanya sebagai penguat kandungan yang ternyata adalah cairan penggugur kandungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama menjalin asmara, Rudi telah berhasil menguras uang hasil kerja Yanti sebanyak Rp5 miliar diantaranya membeli mobil Mercesez Ben atas nama Yanti dan satu unit mobil Mini Cooper atas nama Rudi.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Mobil atas nama Rudi dipake Yanti sementara atas nama Yanti dipake Rudi yang tidak curiga sedikitpun dan menganggap Rudi adalah calon suaminya.

Berjalannya waktu, watak asli Rudi yang hanya ingin meniduri Yanti bahkan Yanti sering mengalami kekerasan. Setelah meninggalkan Yanti secara diam-diam mobil dibalik nama dari Yanti menjadi Rudi.

Hal itupun yang kemudian dijadikan dasar Rudi untuk melaporkan Yanti ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tuduhan penggalapan mobil.

Laporan polisi Rudi terhadap Yanti ke Polsek Pemjaringan terkesan dipaksakan dan intimidasi serta tidak sesuai dengan tata cara hukum acara pidana atas tuduhan penggelapan Pasal 372 KUHP satu unit mobil Mini Cooper.

Yanti melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat untuk dilakukan penundaan perdamaian (Restorative Justice) di Polda Metro Jaya, karena Yanti telah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar dan penganiayaan.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Namun alasan Restorative Justice justru Rudi mendatangi Yanti melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mini Cooper tanpa dasar bukti yang kuat seperti ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana prosedur dalam hukum acara pidana.

Begitupun dalam penetapan tersangka terhadap Yanti yang tidak dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan saksi-saksi pihak tekait. Atas hal itu, pemohon (Yanti) berharap kepada Hakim Gede Sunarjana yang memeriksa perkara ini agar dapat berlaku adil.

“Mengabulakan permohonan pemohon yaitu menyatakan penyitaan tidak sah dan batal demi hukum, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum serta rangkaian penyidikan batal demi hukum,” pungkas Penasehat Hukum. (Dewi)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB