BERITA JAKARTA – Dr. Adriano, SH, MH dan Hadi Apri Handoko, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Yanti, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolsek Penjaringan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, Kamis (15/9/2022).
Dalam permohonan tersebut menerangkan bahwa Rudi dan Yanti adalah rekan sekerja sebagai Agen Asuransi Panin Dai-Ichi Life di Jakarta. Keduanya, Rudi dan Yanti menjalin hubungan asmara hingga hamil.
Selanjutnya, Rudi membujuk Yanti agar meminum cairan yang katanya sebagai penguat kandungan yang ternyata adalah cairan penggugur kandungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama menjalin asmara, Rudi telah berhasil menguras uang hasil kerja Yanti sebanyak Rp5 miliar diantaranya membeli mobil Mercesez Ben atas nama Yanti dan satu unit mobil Mini Cooper atas nama Rudi.
Mobil atas nama Rudi dipake Yanti sementara atas nama Yanti dipake Rudi yang tidak curiga sedikitpun dan menganggap Rudi adalah calon suaminya.
Berjalannya waktu, watak asli Rudi yang hanya ingin meniduri Yanti bahkan Yanti sering mengalami kekerasan. Setelah meninggalkan Yanti secara diam-diam mobil dibalik nama dari Yanti menjadi Rudi.
Hal itupun yang kemudian dijadikan dasar Rudi untuk melaporkan Yanti ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tuduhan penggalapan mobil.
Laporan polisi Rudi terhadap Yanti ke Polsek Pemjaringan terkesan dipaksakan dan intimidasi serta tidak sesuai dengan tata cara hukum acara pidana atas tuduhan penggelapan Pasal 372 KUHP satu unit mobil Mini Cooper.
Yanti melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat untuk dilakukan penundaan perdamaian (Restorative Justice) di Polda Metro Jaya, karena Yanti telah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar dan penganiayaan.
Namun alasan Restorative Justice justru Rudi mendatangi Yanti melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mini Cooper tanpa dasar bukti yang kuat seperti ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana prosedur dalam hukum acara pidana.
Begitupun dalam penetapan tersangka terhadap Yanti yang tidak dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan saksi-saksi pihak tekait. Atas hal itu, pemohon (Yanti) berharap kepada Hakim Gede Sunarjana yang memeriksa perkara ini agar dapat berlaku adil.
“Mengabulakan permohonan pemohon yaitu menyatakan penyitaan tidak sah dan batal demi hukum, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum serta rangkaian penyidikan batal demi hukum,” pungkas Penasehat Hukum. (Dewi)