BERITA BEKASI – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Sunandar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk lebih serius dalam memberikan hak petani atas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menurut Sunandar merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa melihat kriteria seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.
“Kan sudah jelas dalam lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Program Jamsostek merupakan program yang sangat dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” terang Sunandar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi kepada Matafakta.com, Kamis (15/9/2022).
Namun kata Sunandar, hal ini menjadi tugas kita bersama agar para petani di Kabupaten Bekasi bisa sejahtera melalui perlindungan Jamsostek, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Luas lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi mencapai 57 ribu Hektar, tentunya ini menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas dan peningkatan dalam Swasembada pangan,” jelasnya.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak para petani untuk mendapatkan pupuk dan perairan yang memadai serta penyuluhan pertanian agar kualitas pertanian terus berkembang dan maju.
“Pupuk, perairan yang memadai dan penyuluhan pertanian agar lebih maju ini akan mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat petani,” Sunandar.
Dikatakan Sunandar, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berperan penting dalam memberikan penyuluhan pertanian yang baik dan efesien melalui Kelompok Tani (POKTAN).
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan pernah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memanfaatkan lahan tidur untuk ditanami cabai, tomat dan bawang merah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan dan cadangan pangan.
“Tetapi harus benar-benar dilaksanakan dan bukan hanya sekedar wacana. Berkaitan dengan anggaran pada Dinas Pertanian, kita akan terus tingkatkan sesuai dengan kebutuhan para petani,” pungkasnya. (Adv/Hasrul)