BERITA JAKARTA ‐ Kuasa hukum General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Seharusnya menurut Undang-Undang KUHP yang pertama diperiksa adalah saksi pelapor. Akan tetapi Jaksa mengatakan bahwa saksi pelapor tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ucap Denny seusai persidangan, Selasa (13/9/2022).
Dikatakan Denny, merujuk KUHP, seharusnya saksi pelapor yang terlebih dahulu di dengar keterangannya di persidangan. “Itu yang kami pertanyakan,” tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Kuasa Hukum kelima terdakwa, termasuk Pierre Togar Sitanggang selaku mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas.
“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum dari para terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi dalam membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang untuk memeriksa perkara ini dan memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama kelima terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun Jaksa akan memanggil 4 saksi dari Tim Verifikator Kemendag untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya. (Sofyan)