BERITA JAKARTA – Pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi mengaku setengah gila dengan perhitungan hasil kerugian negara sebesar Rp104 triliun.
“Kebun saya hanya mendapatkan keuntungan Rp4 triliun tapi kenapa didenda Rp78 triliun. Saya liat angkanya saja setengah gila,” sindir Surya kepada wartawan seusai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, Surya juga menampik tudingan jika dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa pelaku Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak. Saya tidak korupsi. Tapi saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada Hak Guna Usaha atau HGU dan izin-izin lainnya,” tegas Surya.
Untuk diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp104 triluin.
Dalam surat dakwaan, JPU, Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group.
Surya disebut telah diperkaya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang berakibat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 25 Agustus 2022.
Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun. (Sofyan)