BERITA JAKARTA – Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK seputar proyek balapan mobil listik alias Formula E di Sirkuit Ancol Jakarta Utara, merupakan proses hukum standard dan prosedur.
Sebagaimana KUHAP, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Ada unsur kehati-hatian dan kecermatan dari KPK dalam menilai peristiwa ini apakah ada peristiwa pidananya, sehingga dikesankan lamban,” terang Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Kamis (8/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pemeriksaan kali ini, berbeda ketika KPK diera masa kepemimpinan Bambang Widjajanto. Unsur kehati-hatian dan kecermatan ini diabaikan.
“Sebagai contoh dalam peristiwa penetapan tersangka Budi Gunawan alias BG dimana BG belum pernah diperiksa. Namun pimpinan KPK-nya Bambang Widjjanto sudah menetapkan sebagai tersangka,” ingatnya.
Akibatnya, kata Hasanuddin, KPK kalah, Majelis Hakim Pengadilan mengabulkan permohonan Prapreradilan dengan menyatakan, penetapan tersangka BG tidak sah. Akibatnya penetapan tersangka itu, BG gagal menjadi calon Kapolri.
“Oleh sebab itu, sesungguhnya tudingan Bambang Widjajanto terhadap KPK saat ini terhadap pemanggilan Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E sebagai bersifat politis,” ucapnya.
Sama halnya, sambung Hasanuddin, mengungkap dan pengakuan konstruksi masa lalunya sendiri, bahwa bisa jadi pemanggilan dilakukan untuk tujuan politis.
Dikatakan Hasanuddin, jika menggunakan konstruksi masa lalu, Bambang Widjajanto dan cara berpikir serta argumentasi saat ini maka dalam kasus Formula E, andai pimpinan KPK-nya Bambang maka Anies Baswedan sudah ditersangkakan.
Kami berharap, lanjut Hasanuddin, Bambang membenahi etiknya sebagai salah mantan pimpinan KPK yang mestinya belajar dari salah satu pimpinan KPK terdahulu seperti Taufikurahman Ruqi yang tetap menjaga integritasnya sebagai pimpinan dan mantan pimpinan KPK.
“Dengan tidak menyerang KPK dan tetap menjaga marwah KPK. Bahkan dalam situasi pimpinan KPK dimasa Bambang yang penuh kontroversi. Kami menilai, proses pemanggilan Anies Baswedan saat ini yang dilakukan KPK adalah sudah tepat dan professional,” ujarnya.
Sebab, tambah Hasanuddin, ini harus disegerakan agar peristiwanya menjadi terang benderang dan hasilnya harus segera diumumkan, termasuk dalam hal jika ditingkatkan ke penyidikan dan atau sebaliknya.
“Karena, kemungkinan politisasi terhadap kasus ini oleh pihak lain akan semakin meningkat, tak terkecuali politisasi yang dilakukan Anies Baswedan sendiri, menjadikan peristiwa hukum Formula E di KPK sebagai panggung politiknya, pihak yang merasa dijegal dan dianiaya,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)