Soal Kades Lambangsari, Fickar: Meski Sah, Tapi Produknya Dilarang untuk Dijalankan

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Foto: Tersangka PH Saat Digiring ke Mobil Tahanan

BERITA BEKASI – Orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum wajib dianggap tidak bersalah sebelum masa putusan Pengadilan yang menghukumnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

Hal itu, dikatakan Pakar Hakum, Abdul Fickar Hajar menanggapi status tersangka Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, PH yang kini berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tapi, dalam konteks Pemerintahan bagi pejabat publik yang ditahan itu dianggap dia berhalangan,” kata Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (6/9/2022).

Oleh karena itu, sambung Fickar, semua kewajibannya harus didelegasikan kepada wakilnya atau pejabat yang mempunyai kewenangan jika pejabat publik yang bersangkutan berhalangan.

Meski begitu, lanjut Fickar, surat yang sempat beredar yang ditandatangni tersangka PH itu tetap sah secara hukum, tapi pejabat public tersebut tidak punya kewenangan karena dianggap sedang berhalangan.

“Karena itu, dengan sendirinya otoritasnya berpindah pada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk oleh atasan yang ditahan dan produknya dianggap tidak sah larangannya seluruh kewenangannya sebagai pejabat publik dilarang untuk dijalankan,” tandas Fickar.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Sebelumnya, beredar sebuah surat yang terdapat tandatangan Kades Lambangsari, PH yang tersebar disejumlah grup whatsapp, tentang program Lokakarya Mini Triwulan III yang dilakukan pihak Desa Lambangsari pada akhir Agustus lalu.

Kabar itupun menjadi buah bibir kaitan dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB