Alasan Kemanusiaan, Polri Tidak Menahan Putri Candrawatyhi

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Putri Candrawathi

Foto: Putri Candrawathi

BERITA JAKARTA – Meski menuai beragam polemik terkait keadilan dalam penegakkan hukum namun penyidik Bareskrim Polri tetap memutuskan tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Fredy Sambo yakni Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi adalah kemanusiaan dan memiliki anak kecil atau balita.

Kepada awak media, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa Putri sebagai tersangka pada Rabu 31 Agustus 2022 yang kemudian pihak pengacara menyampaikan keinginan agar Putri tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan masih memiliki balita. Jadi itu,” kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, kata Agung, Putri juga sudah dicegah ke luar negeri untuk beberapa waktu ke depan dan pihak pengacara juga memastikan Putri bakal kooperatif mengikuti proses hukum.

Diberitakan, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.

Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB