BERITA JAKARTA – Sidang perkara penipuan terdakwa Handoko Irawan dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (29/12/2021).
Sidang pimpinan Togi Pardede dengan Hakim Anggota, Erli Soe listiyorini dan R. Rudi Kindarto beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Sinaga menghadirkan Edi Gunawan selaku saksi pelapor dalam perkara ini berserta ayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, saksi Edi mengaku, sudah mengenal terdakwa 7 tahun lewat, Achmad Yani yang pada saat itu Achmad Yani mengaku ada kerja sama dengan terdakwa Handoko pemilik PT. Sumber Global Lestari (SGL) di Kalimantan.
Dikatakan pelapor Edi, ada dua kali dipertemukan Achmad Yani, terakhir di Bandara Soetta Jakarta tempat ngopi di Terminal 3. Ketika itu, Handoko bilang ada bisnis kelapa sawit perlu modal dan bisnis itu atas nama pribadi.
“Bisnis yang akan dijalankan bisnis kelapa sawit di Sulawesi mau dikirim ke pabrik. Saksi pun percaya dan memberikan modal dengan perjanjian bagi hasil lalu mengirimkan modal ke rekening terdakwa pada 15 Januari 2019 secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar lebih,” kata Edi.
Saksi pelapor percaya karena dikasih lihat perjanjian kerja sama PT. Sumber Global Lestari dan saksi mengaku pernah menerima keuntungan namun pada akhirnya bermasalah, karena uang tidak dikembalikan. Sejak bulan Agustus 2021 terdakwa sudah tidak memberikan keuntungan.
“Ketika dihubungi menanyakan modal dan keuntungan terdakwa Handoko terus menghilang sampai terkahir makin sulit dihubungi. Kemudian saya bersurat ke PT. Mayora karena menurut terdakwa saat meminta modal ada kerja sama dengan PT. Mayora,” jelasnya.
Tapi, sambung pelapor Edi saat PT. Mayora memberikan balasan suratnya ternyata PT. Mayora mengaku tidak pernah bekerkerja sama dengan PT. Sumber Global Lertari dan tidak pernah tahu tentang PT tersebut.
“Kemudian saya mencari tahu PT. Sumber Global Lestari ke Notaris yang tertera dalan dokumen PT tersebut namun ternyata PT tersebut, sudah tidak aktif. Selanjutnya Handoko saya laporkan,” ungkap Edi.
Dalam perjanjian bagi hasil saksi selaku pemodal 80 persen keuntungan dan yang kerja 20 persen dari kerja sama terdakwa dengan PT. Indofood dan PT. Mayora.
“Dari seluruh modal yang saksi gelontorkan mencapai Rp3 miliar lebih. Sementara yang sudah saksi terima sekitar Rp800 juta, sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp2,2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)