Dinyatakan Pailit, PT. Hanson Internasional Tbk Ajukan PK

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Hanson Internasional Tbk

PT. Hanson Internasional Tbk

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX), Bob Hasan berencana akan mengajukan upaya hukum kembali alias PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang mempailitkan perusahaan tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum Pengajuan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung,” ucapnya, Jumat (17/12/2021) siang di Jakarta dengan alasan guna menempuh perdamaian dengan perusahaan milik, Benny Tjokrosaputra.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Nomor: 667K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan informasi mengenai putusan MA pada 8 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan Kasasi dimana adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” kata Bob Hasan.

Putusan MA menyatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

“MA menyatakan Hanson International menjadi debitur pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan MA yang diungkap Bob Hasan.

Baca Juga :  AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selain itu, Pengadilan Kasasi juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Kemudian, mengangkat Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak dan Riski Maruli sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam proses kepailitan debitur.

Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus, biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri.

Selain itu, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.

MA menghukum perusahaan milik terdakwa kasus Asabri itu untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, Hanson International juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Hanson International merupakan induk dari puluhan perusahaan dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Benny Tjokro alias Bentjok yang merupakan cucu dari pendiri Batik Keris merupakan pendiri Hanson.

Baca Juga :  Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Bentjok mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson ditengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp2,4 triliun pada tahun lalu.

Hanson, perusahaan tekstil yang bersalin rupa menjadi perusahaan properti, memegang 99,99 persen saham Mandiri Mega Jaya (MMJ).

MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha. Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020.

Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB