Tanggapan Pernyataan Saifullah Yusuf Mengenai Pelaksanaan Muktamar

- Jurnalis

Minggu, 28 November 2021 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH. Hafidz Taftazani

KH. Hafidz Taftazani

BERITA JAKARTA – Ketua PBNU Saifullah Yusuf meminta agar pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung dimajukan pada 17 Desember 2021 mendatang.

Saifullah Yusuf menyebut bahwa pada saat ini PBNU tidak dalam keadaan baik-baik saja dengan membawa nama 27 pengurus wilayah yang tidak tahu di mana mereka bertemu, kapan dan siapa yang mengundang.

Menanggapi hal itu, Anggota Panitia Muktamar ke-34 NU, KH. Hafidz Taftazani menyayangkan pernyataan Saifullah Yusuf. Pernyataan tersebut menurut Kiai Hafidz membuat seolaah-olah ada masalah di PBNU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mestinya, orang sekelas Saifullah Yusuf mampu menahan diri dan menciptakan suasana yang kondusif serta tidak membuat resah warga Nahdliyin. Sekali lagi apa yang dikatankan Saifullah Yusuf membuat suasana jadi gaduh,” kata Kiai Hafidz, Minggu (28/11/2021).

Dikatakannya, bahwa Saifullah Yusuf tidak sadar bahwa di PBNU masih ada pemimpin yang memiliki mandat dari Muktamar ke-33 Tahun 2016 di Jombang, yaitu Ketua Umum KH. Said Aqil Siradj. Bukankah, Saifullah Yusuf sendiri yang menjadi Ketua Panitia Muktamar di Jombang.

“Kita tidak boleh menafikan seorang Ketua Umum yang memiliki mandat dari Muktamar. Adalah sangat naif dalam sebuah organisasi, apalagi organisasi besar seperti NU, seseorang melakukan tindakan dengan menafikan pemimpin yang memiliki mandat. Itu merupakan sesuatu yang sangat fatal,” ujarnya.

Padahal, NU sebagai organisasi keagamaan terbesar yang memiliki moral dan etika tertinggi mestinya memberi contoh dalam melaksanakan roda organisasi. Maneuver yang dilakukan Saifullah Yusuf tersebut dapat mengakibatan NU kehilangan “maruah”.

“Saya juga menyayangkan menuver Saifullah Yusuf yang membawa-bawa nama KH. Miftachul Akhyar selaku Pj. Rois Aam yang memiliki posisi paling tinggi yang sangat “manditho” di PB NU, ditarik-tarik untuk persoalan teknis. Padahal saya yakin bahwa di muktamar nanti beliau akan ditetapkan sebagai Rois Aam PBNU,” sambungnya.

Oleh karena itu, posisi Pj. Rois Aam jangan ditarik-tarik kepada hal-hal yang bersifat teknis, apalagi hal tersebut sampai menimbulkan pro dan kontra.

“Kita meyakini apa yang dilakukan oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini tentang waktu pelaksanaan Muktamar bukan keinginan pribadi dan itu sudah barang tentu mempetimbangkan berbagai aspek dan Sekjen tidak akan lepas dari arahan dan tanggung jawab KH. Said Aqil Siradj sebagai satu-satunya mandatris yang ada di NU,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, tidak ada siapapun dalam posisi memberikan perintah. Karena siapapun, dalam organisasi manapun jika seseorang sudah tidak menganggap mandataris dan masing-masing bisa melakukan apa yang dia inginkan, maka organisasi tersebut adalah organisasi yang amburadul. Dan itu tentu tidak boleh ada pada NU.

“Jangan sampai muktamar NU di Lampung nanti ini seperti Muktamar di Jombang, Jawa Timur yang panitianya di Ketuai oleh Siafullah Yusuf. Kita ingat betul bahwa penyelenggaraanya secara teknis berantakan, di dalamnya terjadi banyak pro dan kontra,” ungkapnya.

Kiai Hafidz menjelaskan bahwa semua berharap Muktamar menjelang satu Abad NU di Lampung nanti akan menciptakan hal-hal baru sebagai pijakan tinggal landas menuju milennium kedua. Siapapun yang berada di jajaran pengurus NU, baik PB, PW maupun PC senantiasa menaati kode etik sesuai dengan aturan organisasi.

“Siapapun nanti yang akan terpilih menjadi pimpinan NU yang akan datang, kita ucapkan “innalilahi wa innailaihi rojuin,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB