BERITA JAKARTA – Dewi Ariati mantan istri almarhum HM. Said pendiri PT. Aria Citra Mulya (PT. ACM) merasa telah ditindas dan didzomili oleh anak dan menantu tirinya yakni, Emilya Said dan Herwansyah.
Kepada Matafakta.com, Dewi Arianti mengatakan, keduanya, telah membuang namanya dari akta PT. ACM dengan cara mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanpa sepengetahuannya.
“Keduanya, sudah saya laporkan ke Mabes Polri sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi bernomor: LP/B/120/II/2016/Bareskrim tertanggal 13 November 2016 dengan terlapor ES dan H,” kata Dewi, Kamis (18/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Subdit II Dit Tipidum terlapor Herwansyah dan Emilya Said, statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Informasi dari pihak Imigrasi bahwa sejak 28 April 2021 kedua terangka H dan ES, telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dan belum kembali sampai saat ini,” jelasnya.
Namun, sambung Dewi, informasi lain yang dia dapat menyebut bahwa, Herwansyah pernah menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai.
“Jika benar H menandatangani kontrak kerjasama dengan Pertamina di Dumai, tidak diketahui pihak Imigrasi, kemungkinan besar H telah memanipulasi dokumen keimigrasinya, sehingga bisa lolos keluar masuk Indonesia tanpa diketahui pihak Imgrasi Indonesia,” tandasnya.
Untuk diketahui, PT. ACM bergerak dibidang perkapalan dan sudah bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) Tbk sejak tahun 1974. Buah perkawinan Dewi Arianti dengan almarhum HM. Said memiliki tiga orang anak.
Saat ini, Dewi Arianti bersama ketiga anaknya menjalani hidup dengan sangat memprihatinkan tinggal disebuah rumah kontrakan akibat perbuatan anak dan menantu tirinya ES dan H yang menguasai peninggalan almarhum suaminya.
Dewi Arianti sendiri adalah istri sah ke-4 dari almarhum HM. Said. Sementara ES adalah anak dari istri kedua almarhum HM Said yang bersuamikan H yang sebelum menikah dengan ES merupakan pegawai PT. ACM.
Sebelum meninggalnya, HM. Said telah mewariskan kepemilikan saham PT. ACM kepada anak-anaknya, termasuk kepada ketiga anak Dewi Arianti masing-masing 20 persen. Sementara, H dan ES juga masing-masing 20 persen, sehingga suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.
Setelah meninggalnya almarhum HM. Said pemimpin dan pemilik PT. ACM, ES dan H, langsung mengambil alih perusahaan serta merampas hak Dewi Arianti dan ketiga anaknya dengan mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuannya.
Sehingga, atas perbuatan ES dan H terjadilah perubahan susunan kepengurusan pada PT. ACM dan kepemilikan saham, sehingga saham ketiga anak Dewi Arianti menjadi dikuasai ES dan H sepenuhnya.
Bukan itu saja, keduanya juga mengambil beberapa aset hak berupa uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi. Untuk itu, dia berharap besar kepada Bareskrim Polri dapat segera memproses laporannya yang sudah hampir 6 tahun ini guna mendapatkan kepastian hukum. (Dewi)