BERITA JAKARTA – Ragu dengan pelaksanaan dan tindakan nyata terkait adanya dugaan pemerasan oknum di Unit Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya, LQ Indonesia Law Firm akan gugat Kapolri dan Kapolda di Pengadilan.
Kepada Matafakta.com, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Kapolda dan Propam Mabes Polri pimpinan, Irjen Ferdy Sambo agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.
“Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan dilapangan bagaimana? Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu Presisi Berkeadilan,” kata Alvin, Kamis (21/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambung Alvin, pelaksanaan dilapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini adalah cerminan Presisi Berkeadilan dengan tindakan oknum polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar.
“Termasuk kasus dugaan pemerasan yang diungkap LQ Indonesia Law Firm adanya oknum Fismondev yang memeras korban investasi bodong sebesar Rp500 juta untuk biaya SP3 sebagaimana cuplikan video Yotube LQ Indonesia Law Firm yang sudah beredar ke public,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Alvin, motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri tersebut dijalankan dengan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan jajaran anggotanya?. Jika tidak maka akan sia-sia dan menjadi pepesan kosong atau dengan istilah hanya “lip service”.
Buktinya, kata Alvin, sampai sekarang dugaan pemerasan oknum polisi “lima-kosong-kosong” kode Rp500 juta yang sudah viral dan diketahui masyarakat luas Indonesia sampai saat ini bahkan rekomendasi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Sugeng Santoso “copot kepala reserse” terkait tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya tidak juga terlaksana.
“Kadiv Propam kalah “letting” dengan Kapolda Metro Jaya walau sama-sama bintang dua, tidak berani menindak Kepala Satuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apakah ini dilema, Polisi Junior memimpin Polisi senior, sehingga ragu mengambil tindakan?,” sindir Alvin.
Masih kata Alvin, pihaknya melihat dan kawatir, bahwa nyatanya dilapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang sebesar Rp500 juta adalah suruhan pimpinan. Tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan yang dalam rekaman disebut tandatangan SP3 hingga level Direktur.
“Hari ini, sebagai langkah nyata perlawanan LQ Indonesia Law Firm terhadap Oknum Polri mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002, Tentang kepolisian,” pungkas Alvin. (Sofyan)