JAKARTA – Terkait dilaporkannya atas dugaan melakukan kejahatan jabatan, OC Kaligis meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak Ombudsman. Hal ini diungkapkan Advokat senior melalui surat terbuka yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (20/9/2021).
Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:
Sukamiskin, Senin 20 September 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal: Mohon Pemeriksaan Pro Yustitia Terhadap Terlapor Ombudsman.
Sangkaan: Ombudsman melakukan Kejahatan Jabatan, ex Pasal 421 KUHP.
Kepada Yang terhormat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Dengan hormat,
Saya Prof.Otto Cornelis Kaligis, Advokat, Praktisi dan Akademisi, sekarang berdomisili hukum sementara di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, selanjutnya disebut disini Pelapor, bersama ini melaporkan Ombudsman, selaku terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP, Bab XXVIII (Pasal 413 sampai dengan 437) mengenai kejahatan jabatan.
Berikut uraian fakta hukum terhadap laporan pelapor:
1.Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang peduli penegakkan hukum, menggunakan haknya berdasarkan Pasal 108 KUHAP yang intinya bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib berpartisipasi melaporkan fakta hukum tersebut kepada penyidik, demi tegaknya hukum.
2.Bahwa mengenai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh terlapor, dalam perkara sangkaan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, Ombudsman telah membuat surat kepada Kejaksaan agar perkara Novel Baswedan tidak dilanjutkan ke Pengadilan, sekalipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan. (lampiran beberapa berita media L 1)
3.Undang-Undang Ombudsman.: UU Nomor 37 Tahun 2008. Bunyi Pasal 9. “Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan Hakim dalam memberi putusan.
4.Sumpah Ketua, Wakil Ketua dan para anggota yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia: Intinya Mereka taat konstitusi dan semua peraturan yang berlaku.
5.Ombudsman harus mentaati putusan Pengadilan. Ombudsman tidak dalam kapasitasnya membuat keterangan adanya Mal Administrasi yang dilakukan baik oleh penyidik Polisi, maupun oleh Kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan telah lengkap.
6.Apalagi setelah semua acara KUHAP dilalui, mulai dari pemberitahuan dimulainya penyidikan, ex Pasal 109 KUHAP, pemeriksaan saksi dan barang bukti, gelar perkara yang dapat diketahui publik, sidang Praperadilan yang terbuka untuk umum, sampai dengan keputusan Hakim Praperadilan.
7.Menurut sistim kriminal peradilan terpadu (the Integrated criminal justice system) Ombudsman berada di luar sistim tersebut. Yang punya wewenang penyidikan dan penuntutan adalah penyidik dan penuntut umum. Sedang kompetensi Pengadilan adalah memeriksa perkara a quo atas berkas penyidikan dan penuntutan yang berkasnya telah dinyatakan P-21.
8.Pengadilan yang memeriksa, apakah acara menurut KUHAP telah dilaksanakan. Bahkan setelah melewati pemeriksaan Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP termohon Praperadilan dalam hal ini Kejaksaan yang mewakili kepentingan Novel Baswedan, dapat menyampaikan bukti bukti, apakah penetapan penghentian penuntutan sah atau tidak. Ataukah apakah penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka, sah atau tidak.
9.Contohnya dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan.
10.Dalam perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, pihak Kejaksaan telah menyampaikan semua bukti-bukti tersebut yang ternyata ditolak Pengadilan, sehingga Pengadilan menetapkan bahwa penetapan penghentian penuntutan yang dilakukan pihak Kejaksaan, dinyatakan tidak sah. Semua proses ini berada di luar kompetensi Ombudsman.
11.Proses penyidikan sampai dengan putusan Pengadilan yang in kracht, di luar kompetensi Ombudsman. Ombudsman tidak bisa mencampuri, apalagi dengan alasan adanya Mal-Administrasi.
12.Bahkan Ombudsman wajib mentaati penetapan P-21 dari Penuntut Umum. Ombudsman bukan atasan Kejaksaan, sehingga Kejaksaan harus taat kepada hanya sepenggal surat Ombudsman (Bukti L 2) yang memvonis adanya Mal Administrasi atas kasus sangkaan penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka, Novel Baswedan.
13.Mestinya rekomendasi Mal Administrasi dapat disampaikan oleh Novel Baswedan ketika mengajukan eksepsi di Pengadilan atau sekaligus dalam pledooinya.
14.Hakim yang akan memutus apa benar telah terjadi dakwaan yang kabur (Onscuur Libel). Bukan Ombudsman yang punya kapasitas menentukan atau mengeluarkan secarik surat rekomendasi penghentian perkara, rekomendasi mana dijadikan oleh Jaksa sebagai landasan hukum untuk mempeti- eskan perkara, Novel Baswedan.
15.Semoga publik, para ahli mengetahui, bahwa baru kali ini, Ombudsman mencampuri urusan Pengadilan gara-gara yang melapor adalah si tersangka dugaan pembunuhan bernama, Novel Baswedan.
16.Baru kali ini juga setelah dijatuhkannya putusan Pengadilan, Ombudsman, atas laporan Novel Baswedan melayangkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan untuk mengabaikan perintah Pengadilan Negeri Bengkulu agar Novel Baswedan diadili.
17.Surat rekomendasi itu, sampai detik ini dipakai dan dimanfaatkan oleh Novel Baswedan, sebagai bukti bahwa perkara dugaan pembunuhannya telah selesai. Sekalipun tak pernah ada putusan final dari pengadilan.
18.Novel Baswedan tetap menyandang status tersangka perkara dugaan pembunuhan yang sadis.
19.Surat Ombudsman yang dialamatkan kepada Kejaksaan atas laporan Novel Baswedan ke Ombudsman, adalah bukti konspirasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ombudsman. Ombudsman telah melakukan kejahatan jabatan.
20.Mengapa Ombudsman tidak sekaligus melindungi para tersangka pembunuhan yang sangat sering terjadi, dan diadili di Pengadilan?.
21.Bukti konspirasi Jaksa Agung – Ombudsman terbukti dari dimajukannya surat bukti Ombudsman oleh kejaksaan dalam perkara yang pemohon majukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara perdata Nomor: 958/PDT.G/2019 PN. Jakarta Selatan (Lampiran P3).
22.Secarik surat Ombudsman tersebut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI Nomor: 1470/ORI-SRT/XII/2015 perihal: Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-009/0425.2015/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Mal Administrasi dalam penanganan laporan polisi.
23.Terbukti “surat sakti” Ombudsman yang bersifat rekomendasi dapat mengenyampingkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bangkulu yang intinya berbunyi: perkara pembunuhan Novel Baswedan tidak daluarsa, berkas sangkaan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, telah lengkap dan Pengadilan memerintahkan Kejaksaan melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Semoga Jaksa Agung ingat akan sumpah jabatannya ketika dilantik sebagai Jaksa Agung. Sumpahnya jelas. Sumpah taat kepada perintah Pengadilan.
24.Mohon perhatian Bareskrim, mana mungkin putusan pengadilan dikalahkan hanya oleh sepucuk surat rekomendasi yang isinya tuduhan terdapat adanya Mal Administrasi Laporan Polisi? Apalagi setelah semua acara di KUHAP dilalui dan berkas perkara telah pernah dilimpahkan ke pengadilan.
25.Kejaksaan sendiri telah pernah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu, meminjam sementara berkas untuk membuat surat dakwaan, dengan cara tipu muslihat.
26.Bukannya Kejaksaan membuat surat dakwaan, malah sebaliknya Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang kandas dalam putusan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara. Perintah Pengadilan diabaikan Kejaksaan, terhalang oleh sepucuk surat dari Ombudsman.
27.Padahal sebelum mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, adalah Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara yang asalnya dari penyidik Polisi, adalah lengkap untuk segera disidangkan.
28.Sebagai praktisi baru sekali ini perkara pembunuhan terhalang dilimpahkan ke Pengadilan, gara-gara intervensi Ombudsman, di luar wewenangnya.
29.Ketika Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik polisi, Jaksa meneliti berdasar pasal 138 KUHAP, sebelum menyatakan berkas perkara sangkaan pidana, lengkap alias P-21, untuk segera disidangkan.
30.Lalu dimana Mal Administrasi, bila semua ketentuan hukum acara telah dilengkapi? Berjuta-juta sudah kasus pembunuhan dilimpahkan ke pengadilan, baru kali ini Ombudsman sebagai terlapor mencampuri wewenang penyidik dan penuntut umum dalam kasus tindak pidana umum.
31.Pelapor mengetahui rincian kasus ini, karena pelapor menggugat Kejaksaan dan Ombudsman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara perdata.
32.Didalam persidangan itu, Pelapor mendapatkan bukti surat Ombudsman yang menyebabkan jaksa mengabaikan Perintah Pengadilan. Saya yakin Bareskrim juga menyadari bahwa gugatan perdata Pelapor tidak menghilangkan upaya hukum pidana. Bukti-bukti akan Pelapor berikan di saat penyidik memeriksa pelapor.
33.Sampai detik ini, melalui Media Novel Baswedan memberi pernyataan seolah kasusnya telah selesai gara-gara adanya Surat Ombudsman.
34.Mengapa laporan ini pelapor tujukan kepada Polisi?. Dalam kasus dugaan korupsi Bibit – Chandra yang penyidikannya dimulai dari penyidik polisi, dari berkas hasil penyidikn polisi, pelapor memperoleh beberapa keterangan/Pendapat Ahli yang pada pokoknya berbendapat, Apabila dalam hal ini Ombudsman melanggar peraturan yang berlaku, Ombudsman dapat dikenai melanggar pasal 421 KUHP. Ombudsman melakukan kejahatan jabatan.
35.Pendapat Ahli yang mendukung atas dasar Pasal 421 KUHP antara lain Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MH, Ahli DR. Chairul Huda, SH, MH, Ahli DR. Philipus M. Hadjon, Ahli Prof. Njoman Serikat.
36.Di satu pihak ketika pelapor melaporkan kasus mal administrasi yang dialami pelapor, Ombudsman menjawab, bahwa Ombudsman tidak dalam wewenangnya mencampuri urusan pelapor yang telah sampai ke tangan penyidik. Nah mengapa dalam kasus Novel Baswedan Ombudsman mencampuri urusan Laporan Polisi? (Desi lampirkan surat itu. Ombudsman sebagai L.4).
37.Sebagai bukti pendapat para ahli mengenai Pasal 421 KUHP, pelapor lampirkan bersama laporan ini buku berjudul “Korupsi Bibit-Chandra Hamzah”. Pendapat ahli yang mendukung laporan pelapor dapat ditemukan di dalam buku tersebut.
38.Atas dasar laporan ini, pelapor mohon agar Bareskrim segera melakukan penyelidikan, sebelum meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Untuk kelengkapan laporan ini, pelapor akan berikan bukti-bukti yang relevan untuk langkah penyidikan.
39.Semoga bukan hanya laporan Novel Baswedan yang ditujukan kemana-mana mendapat respons melalui media. Pemohon berharap semoga laporan polisi pelapor pun ditanggapi, demi tegaknya hukum. Atas perhatian yang terhormat pihak kepolisian, pelapor ucapkan banyak terima kasih.
Hormat Pelapor
Prof. Otto Cornelis Kaligis
Cc. Yang terhormat bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Lampiran bukti:
1.Bukti Surat Ombudsman dalam perkara nomor 958/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Slt.
2.Flashdisk Pemohon yang divisualkan dalam perkara nomor 958 /PDT.G/201 tersebut. Visual sebagai bukti di persidangan antara lain memuat kesaksian korban, gelar perkara, kesaksian anak buah Novel Baswedan mengenai kekejaman Novel Baswedan, ketika menyidik para tersangka burung walet, antara lain para tersangka distrum kemaluannya, Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.
3.Buku “Korupsi Bibit-Chandra” (silahkan baca pendapat para ahli mengenai uraian Pasal 421 KUHP)
4.Buku “Mereka yang Kebal Hukum”. Ada uraian mengenai kejahatan Novel Baswedan.
5.Klipping koran dimana Novel Baswedan memanfaatkan surat Ombudsman untuk memberitahukan publik, bahwa perkaranya telah selesai.
6.Buku berjudul “Sejarah Hitam KPK dan Novel Baswedan Pembunuh Sadis”. (Dewi)