BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) menjadwalkan pemeriksaan kepada 25 saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (14/8/2021).
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dari 25 saksi yang diperiksa, tujuh merupakan pejabat Lapas Kelas I Tangerang diantaranya Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Tata Usaha atau Kabag TU, Kabid Admin, Kabid Ketertiban.
“Kemudian ada Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasie Perawatan dan kepala KPLP, itu tujuh pejabat di lingkungan Lapas akan diperiksa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disaat pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, maka pihak polisi akan menjerat Pasal 187 dan 188 KUHP, karena adanya dugaan kesengajaan dan kealpaan hingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang lain.
“Namun pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia penyidik menilai sudah ada potensial suspek,” kata dia.
“Pasal 359 potensial suspek sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan aksus ini,” sambung dia.
Namun demikian, dia belum bisa menyampaikan siapa tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan.
Dia meminta kepada awak media dan masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan penyidikan. “Nanti akan ada pemanggilan berikutnya di proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim DVI Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (14/9/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jenazah pertama bernama Rizal bin Tinggal (40) yang terifentifikasi melalui DNA dan rekam medis.
Kedua jenazah atas nama Mashuri bin Hamzah (41) yang juga teridentifkasi melalui DNA dan rekam medis. “Ketiga bernama Chandra Susanto bin Tempo (40) yang teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis,” pungkasnya. (Stave)