DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota melalui atau terkait dengan program pengelolaan sampah.
“Jadi hal ini lah yang merupakan bentuk strategis yang seharusnya dituangkan ke dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) hingga jika perlu seluruh Kota dan Kabupaten di Jabar harus ada program pengelolaan sampah minimal harus ada bank sampah,” kata Wakil Ketua Pansus IX DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, Kamis 18 Februari 2021 (Dikutip Antaranews).
Sampah memang telah menjadi isu dunia. Tumpukannya menggunung di daratan. Baunya yang membumbung di udara. Bahkan jutaan ton sampah bisa sampai terombang-ambing ombak mengapung di lautan. Setiap harinya masyarakat Indonesia menghasilkan sampah dengan jumlah yang sangat banyak. Apalagi, produksi sampah bertambah banyak seiring peningkatan jumlah penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Jawa Barat, laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,48 persen. Saat ini, jumlah penduduk Jawa Barat 18,37 persen dari total penduduk Indonesia. Dengan populasi sebanyak itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat mencatat, timbulan sampah mencapai 21.000 ton per hari pada tahun 2017. Lalu, tahun 2018 terjadi kenaikan menjadi 22.000 ton per hari dan di tahun 2019 naik menjadi 22.400 ton per hari.
Pengelolaan sampah yang tepat sangat mendesak untuk dilakukan. Tanpa langkah yang tepat, segudang masalah terkait pengelolaan sampah berpotensi terus membebani. Perlu adanya upaya terintegrasi dari seluruh sektor dalam pengelolaan sampah.
Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada satu hal dalam kehidupan kita melainkan Islam telah memberikan arahan dan petunjuknya. Semua kandungan ajaran dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia hidup bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.
Selain masalah kebersihan diri, Islam juga sangat memperhatikan kebersihan lingkungan yang ada di sekitar kita. Karena sebagai agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, Islam tidak akan membiarkan manusia merusak atau mengotori lingkungan sekitarnya.
Tidak seperti sistem demokrasi yang diterapkan hari ini dimana aturan buatan manusia yang jelas-jelas tak menyelesaikan persoalan tidak bisa diharapkan. Kita tentu masih ingat dengan maraknya impor sampah beberapa waktu lalu.
Indonesia adalah negara yang kaya raya hanya bisa kuat dan berdaya, baik ke dalam maupun ke luar negeri ketika punya landasan kokoh yakni ideologi dan diurus dengan aturan yang benar, yakni aturan-aturan Islam. Islam sendiri memiliki mekanisme pengelolaan sampah.
Dalam Islam, pengelolaan sampah dibingkai dalam tiga kerangka besar, yakni:
Pertama, Individual
Dalam kerangka individual, Islam mendorong kesadaran individu terhadap kebersihan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Islam itu bersih, maka jadilah kalian orang yang bersih. Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.” (HR. Baihaqi).
Pemahaman tentang kebersihan yang mendasar ini menumbuhkan kesadaran individual untuk pemilahan sampah dan pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri.
Pengurangan sampah secara individual dapat dilakukan dengan mengonsumsi sesuatu secukupnya, makanan misalnya. Upaya minimalisir juga tertancap dalam gaya hidup Islami, karena setiap kepemilikan akan ditanya tashoruf-nya (pemanfaatannya). Bernilai pahala atau berbuah dosa.
Kedua, Komunal
Pada kondisi-kondisi tertentu, upaya individual menjadi sangat terbatas dalam pengelolaan sampah. Karena itulah upaya pengelolaan sampah komunal diperlukan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan menyukai kebaikan, bersih dan menyukai kebersihan, mulia dan menyukai kemuliaan, bagus dan menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu.” (HR. At-Tirmidzi).
Pengelolaan sampah komunal dilakukan dengan prinsip taawun, bekerja sama dalam kebaikan. Bahkan bisa jadi antar masyarakat terdapat aghniyaa’ (orang kaya) yang bersedia mewakafkan tanahnya untuk mengelola sampah komunal. Masyarakat dapat dibebani kewajiban membakar, memilah atau mengelola secara bergantian.
Ketiga, Peran Pemerintah
Kekhilafahan Islam telah mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya di bangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi.
Tokoh-tokoh Muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang, karena di perkotaan padat penduduk telah berpotensi menciptakan kota yang kumuh. (Lutfi Sarif Hidayat, 2011).
Sebagai perbandingan, kota-kota lain di Eropa pada saat itu belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur di buang penduduk di depan-depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk. (Mustofa As-Sibo’i, 2011).
Kebersihan membutuhkan biaya dan sistem yang baik, namun lebih dari itu perlu paradigma mendasar yang menjadi keseriusan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah merupakan upaya preventif dalam menjaga kesehatan.
Edukasi masyarakat dapat dilakukan Pemerintah dengan menyampaikan pengelolaan sampah yang baik merupakan amal salih yang dicintai Sang Pencipta. Oleh karena itu, kesadaran untuk menggunakan sistem yang langsung berasal dari Sang Khalik adalah menjadi hal yang urgen untuk menjadikan Indonesia dan dunia lebih baik.
Demikianlah pengaturan Islam dalam kehidupan yang jika aturannya diterapkan akan membawa banyak kebaikan dan keberkahan……. Wallahu a’lam bishshawwab.
Majalengka, 25 Februari 2021
Oleh: Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka dan Member WCWH)