Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Sektor Usaha Massa Pandemi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi serta evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi bernomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 Januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut:

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
7. Panti Pijat, SPA dan refleksi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB
8. Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

Baca Juga :  Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

b. Untuk Rumah Makan atau Restoran, Usaha sejenisnya dan Café, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk Rumah Makan, Restoran, Usaha diluar Mall)

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

c. Untuk Rumah Makan atau Restoran, usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan.

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice, Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box atau Hampers.

Selain itu, wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung atau tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga atau Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB.

Sementara, khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB. (Edo)

Berita Terkait

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi
Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB