BERITA SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
“Menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999,” kata Luthfi saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah yang berlangsung di ruang Kapolda Jateng, Jumat (16/10/2020).
Luthfi mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas, tapi tetap menjamin kebebasan orang. “Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian,” kata Kapolda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan, tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng saat ada yang melanggar aturan tersebut tentunya sesuai regulasi.
“Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap, tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita,” jelasnya.
“Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli siapa mau mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,” tambahnya.
Menurut Luthfi, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Kapolda berharap ke depan agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang termasuk seluruh Ketua BEM kampus-kampus di Jateng. (Nining)