BERITA SEMARANG – Unjuk rasa (Unras) tolak RUU Cipta Kerja yang terjadi di Kota Semarang, Jateng dan berbagai daerah lainnya menimbulkan kekhawatiran pihak polisi akan munculnya potensi ledakan kasus Covid-19 baru.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa Pandemi ini, Termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah mata rantai penularan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna berkali-kali telah menegaskan agar masyarakat mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat Pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,” ujarnya, Senin (12/10/2020).
“Apalagi, dalam aksi unjuk rasa itu sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa, lebih baik kita berdoa dari rumah karena aspirasi masyarakat sudah didengar oleh anggota DPR dan Pemerintah,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 150 pendemo yang diamankan telah reaktif Covid-19 setelah dilakukan Rapid Test. Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang telah dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi.
“Dari hasil Rapid Test ditemukan ada 145 reaktif Covid-19. Semua pendemo yang kita amankan dilakukan protokol kesehatan, itu kita menemukan 145 reaktif,” ujar Argo.
“Dan di Polda Metro Jaya, ada 27 orang yang sudah kita kirim ke Wisma Atlet. Kita kirim malam itu juga setelah kita lakukan Rapid Test. Biar dari gugus tugas Covid-19 yang merawat,” tuturnya.
Diketahui, sejumlah massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah berujung rusuh atau chaos.
Polisi pun melakukan penangkapan kepada massa diduga melakukan rusuh dan membakar fasilitas umum. (Nining)