BERITA SEMARANG – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut, menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Kahumas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro kepada Matafakta.com, Jumat (9/10/2020).
Dikatakan, hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang ada 49 kali, dengan 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah kejadian tersebut, lanjut Krisbiyantoro, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat dan 6 orang lainnya luka ringan.
“Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi pada perlintasan yang sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” jelasnya.
Disampaikan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI.
“Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” imbuh Krisbiyantoro.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.
“Ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas dia. (Nining)