DP GANN Desak Pemkot Bekasi Segel Usaha Karaoke Royal Bekasi Timur

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Budiono

Agus Budiono

BERITA BEKASI – Dewan Pembina (DP) Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Bekasi, Agus Budiono mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyenggel tempat karaoke ‘Royal’ yang berlokasi di Ruko Betos Bekasi Timur, karena telah mengangkangi Maklumat Walikota Bekasi bernomor: 440/6068/SETDA.TU, tentang penanganan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

“Pemda juga harus tegas menindak pengusaha yang bandel, karena negara ini sudah pusing memikirkan dampak virus Corona. Kalau hanya sekedar menghimbau tanpa saksi yang tegas ya percuma jadi seremonial aja,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Kamis (8/10/2020).

Menurut Agus, sangat aneh, jika ada tempat usaha yang melanggar Maklumat Walikota Bekasi itu tidak diketahui atau memang dibiarkan pura-pura tidak tahu, sehingga sampai mau berakhirnya Maklumat Walikota Bekasi tersebut lolos dari pantauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa mungkin ada koordinasi oleh oknum tertentu, sehingga pengusaha itu, berani mengangkangi Maklumat Walikota Bekasi. Warga mau izin acara aja ngak boleh sekarang pandemi, massa tempat karaoke buka dengan melanggar Maklumat Walikota Bekasi dibiarkan,” ulasnya.

Baca Juga :  Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Kalau memang, lanjut Agus, tidak ada apa-apa buktikan kepada masyarakat dengan melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha karaoke itu, karena sudah memberikan contoh yang tidak baik bahkan terkesan melecehkan Walikota Bekasi dengan Maklumat yang dikeluarkannya.

“Kalau ngak ada apa – apa ya segel aja, berikan sanksi tegas agar menjadi perhatian dan pelajaran bagi tempat usaha lainnya. Jangan tebang pilih lah dalam menegakkan aturan, jadi kita masyarakat ngak berpikir buruk terus terhadap penyelenggara Pemerintah,” pungkas Agus.

Diberitakan, salah satu tempat karaoke Royal yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.

Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 – 02.00 WIB. Kalau weekend sampai pukul 03.00 WIB,” tandas sumber singkat.

Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat

Dalam Maklumat itu, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.

Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB