BERITA TANGERANG – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melakukan penyegelan Panti Pijat Delta Spa and Lounge yang berlokasi di Kawasan Serpong, Tangsel, lantaran terbukti melanggar PSBB. Hal tersebut, dilakukan karena Delta Spa and Lounge nekat beroperasi meski telah ada larangan.
“Kami melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut dan akan kita rekomendasi terkait pencabutan izin operasional Delta Spa and Lounge,” tegas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, Rabu (7/10/2020).
Muksin menambahkan, pihaknya pun mendapat limpahan dari razia yang dilakukan jajaran Polres Tangsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diserahkan sebanyak 32 orang terdiri dari 24 sebagai terapis, 6 orang karyawan dan 2 orang Sekuriti. Selanjutnya 32 orang ini dilakukan pembinaan dan penegakan peraturan Walikota terkait dengan PSBB yang ada di Kota Tagsel,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Muksin, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel untuk mendeteksi apakah ada pegawai yang tertular Covid-19.
“Tadi pagi kita sudah lakukan rapid tes yang bekerja sama dengan Dinkes Tangerang Selatan, dan tidak ada satupun yang reaktif artinya dalam posisi negatif,” pungkasnya. (Yon)